DPRD PANGANDARAN PARIPURNAKAN KODE ETIK DPRD DAN TATA BERACARA BK

PANGANDARANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, tanggal 12 juni 2020 kemarin menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dalam laporanya, Ketua Pansus III, Solehudin menyampaikan, setelah panitia khusus (pansus) III melaksanakan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan, maka diperoleh beberapa kesepakatan untuk melakukan perubahan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, diantaranya penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting. Pada konsideran menimbang huruf a sampai dengan c telah disesuaikan sehingga ketiga point tersebut sudah memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Sementara pada konsideran mengingat ditambahkan 5 dasar hukum yaitu Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang  Pembentukan  Produk Hukum  Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pangandaran.

”Pada bab I ketentuan umum tersebut disesuaikan dengan peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib,” jelasnya.(12/6)

Sementara ketentuan pada pasal 3 mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD, kata Solehudin,  ditambahkan 2 point baru yakni pada huruf B dan I, sehingga menjadi (B) berjiwa pancasila dan mengemban amanah undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 serta mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya. (I) Menjunjung tinggi sumpah jabatan dan menaati serta melaksanakan tata tertib dprd dan kode etik dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Masih kata Solehudin, ketentuan pada pasal 4 ayat (16) sebelumnya berbunyi, ketika adzan berkumandang, rapat/kegiatan, untuk sementara dihentikan guna melaksanakan shalat kecuali apabila peserta rapat/kegiatan menghendaki rapat/kegiatan diteruskan, diubah menjadi ketika adzan berkumandang, rapat/kegiatan, untuk sementara dihentikan guna melaksanakan shalat.

Ia menmbahkan, terdapat penambahan pasal baru yang mengatur mengenai hubungan anggota DPRD dengan masyarakat dan pihak lain, di pasal (8), hubungan antara anggota DPRD dengan masyarakat dan pihak lain adalah (a) menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, (b) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan (c) menjalankan kebersamaan agar dapat berkomunikasi secara sehat, terbuka, dan produktif.

”Terdapat perubahan pada ketentuan pasal 11, adapun bunyi ayat tersebut menjadi tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat AKD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan suatu pelanggaran,” ujarnya.

Ketentuan pada pasal 11, lanjutnya, ditambahkan 2  ayat baru diantaranya 8 tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun merupakan suatu pelanggaran, (9) alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi (a) dalam keadaan sakit dengan tidak melampaui waktu selama 12 bulan secara terus menerus dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, (b) melaksanakan tugas dan dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan dprd atau pimpinan fraksi, (c) terkena musibah atau bencana yang menimpa dirinya sendiri, keluarga atau saudara dan kerabat dekat lainnya.

Pada bab VII pasal 13, masih kata Solehudin,  mengenai larangan bagi anggota DPRD ditambahkan 1 (satu) point baru yakni point (j) mengenai larangan merokok pada saat paripurna dan rapat AKD. Ketentuan pada pasal 16 ayat (2), (3) dan ayat (4) ditambahkan penjabaran jenis sanksi sesuai dengan peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, sehingga bunyi ayat tersebut menjadi jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan DPRD tentang tata tertib berupa (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; (c) mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dprd; (d) mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD; dan/atau (d) mengusulkan pemberhentian sebagai anggota dprd sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna. (3) sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.

Sementara pada Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Tentang Tata Beracara juga terdapat beberapa perubahan, Solehudin mengatakan, diantaranya ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf a mengenai identitas pengadu ditambahkan 1 (satu) point baru yakni nomor telepon/faksimili, telepon seluler/email. Pada pasal 43 ayat (3) ditambahkan 5 point baru mengenai jenis sanksi sehingga bunyi ayat tersebut menjadi (3) dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; (c) mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dprd; (d) mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD; dan/atau (e) mengusulkan pemberhentian sebagai anggota dprd sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Ketentuan mengenai sanksi berupa pemindahan keanggotaan di alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya dimuat pada pasal 47 dan sanski berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD yang sebelumnya dimuat pada pasal 49 dihapus, hal tersebut disesuaikan dengan jenis sanksi pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dprd provinsi, kabupaten dan kota,”imbuhnya.

Terdapat penambahan penjabaran sanksi pemberhentian sementara pada pasal 48, adapun bunyi pasal tersebut yakni pasal (48) ayat (1) sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai anggota dprd sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (3) huruf d disampaikan oleh badan kehormatan kepada pimpinan dprd paling lama 5 (lima) hari kerja  sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud. Ayat (2) pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan dan ditembuskan kepada pimpinan fraksi dprd dan partai politik yang bersangkutan.

“Dan ayat 3 mekanisme serta prosedur pengajuan atau peresmian pemberhentian sementara dilakukan sesuai peraturan DPRD tentang tata tertib dan ketentuan perundang-undangan. “pungkasnya. (PNews)

Related

Jendela Parlemen 6772794477142520774

Posting Komentar

emo-but-icon

item