DPRD PANGANDARAN GELAR PARIPURNA PENETAPAN KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM KUPA DAN PPASP TAHUN 2020
https://www.pangandarannews.com/2020/08/dprd-pangandaran-gelar-paripurna.html
PANGANDARANNEWS.COM - Bertempat di ruang paripurna, DPRD pangandaran gelar rapat paripurna Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020, secara tatap muka yang dihadiri Bupati dan wakil Bupati Pangandaran, Sekertaris Daeah, Asisten Daerah serta para Staf Ahli Setda Kabupaten Pangandaran, sementara dinas-dinas dan instansi yang lainya mengikuti secara daring.(10/8)
Anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran, Solehudin dalam laporanya menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan materi Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020, maka dapat dilaporkan prioritas seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 249.704 milyar, dan setelah perubahan sebesar Rp105.583 milyar.
”Ini berkurang sekitar Rp144.120 milyar, “ ungkapnya.
Selanjutnya, dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp 850.244 milyar dan setelah perubahan sebesar Rp771.811milyar, terjadi pengurangan sebesar Rp78.433 milyar. Dan untul lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 217.868 milyar, sementara setelah perubahan menjadi Rp 995.991 milyar, bertambah sekitar Rp778.122 milyar.
Sementara untuk belanja daerah, kanjutnya, belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp767.421milyar, setelah perubahan sebesar Rp724.300 milyar berkurang sebesar Rp 43.121 milyar.
Untuk belanja langsung, masih kata Solehudin, belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp627.625 milyar, setelah perubahan sebesar Rp1.163.595 trilyun, bertambah sebesar Rp 535.969 milyar.
Selanjutnya, pembiayaan daerah, diantaranya, penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp79.728 milyar, setelah perubahan sebesar Rp 117.008 milyar, bertambah sebesar Rp37.280 milyar.
Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 2.500 milyar dan setelah perubahan sebesar Rp102.500 milyar.
Sementara untuk pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 77.228 milyar dan setelah perubahan sebesar Rp14.508 milyar, ini berkurang sekitar Rp 62.719 milyar.
Politisi PKS ini juga mengatakan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan waktu yang tersisa pada perubahan tahun anggaran 2020, tidak menyurutkan kebersamaan serta itikad Banggar DPRD bersama TAPD untuk merencanakan prioritas anggaran yang dapat meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2020 ditetapkan, ungkapnya, ini harus dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan untuk selanjutnya Banggar pun telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat fraksi-fraksi.
“Alhamdulillah seluruh Fraksi-fraksi telah menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan Badan Anggaran dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA serta Perubahan PPAS tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Sementara Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata dalam sambutanya mengatakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pangandaran telah menyelesaikan salah satu tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020, antara lain penyepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD perubahan tahun 2020.
Bupati juga menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD, TAPD dan SKPD, atas curahan waktu, tenaga dan pikirannya selama proses penerimaan, penelaahan serta pembahasan hingga rapat paripurna penetapan kesepakatan saat ini.
Dikatakanya, agenda tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 ini dilalui di tengah suasana yang masih terdampak covid-19. Namun demikian, masih kata bupati, semua pihak tidak boleh diam dan larut terlalu lama dalam ketidakberdayaan.
Dalam segala keterbatasan, kata bupati lagi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus hadir memberi solusi dalam memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur pada situasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, seperti di lingkungan pendidikan dasar, kesehatan, tempat keagamaan serta di pusat perekonomian masyarakat harus terus dilanjutkan dan digerakkan dengan baik dan terkendali sesuai protokol kesehatan.
Dan hal lainnya, masihkata bupati, kebutuhan anggaran hibah Pilkada tahun ini yang seluruhnya dibebankan pada keuangan daerah. Demikian pula pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan penunjang perekonomian masyarakat, harus terus berjalan sesuai dengan kemampuan.
Dan yang paling penting, imbuhnya, pelayanan kesehatan tetap gratis di RSUD dan seluruh Puskesmas serta seluruh pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak boleh berhenti agar semua sektor roda kehidupan masyarakat dapat terus berjalan dan dilanjutkan.
“Dalm hal ini tentu Pemkab Pangandaran tidak akan mampu berjalan sendirian, sinergitas yang baik dengan DPRD dan dukungan seluruh masyarakat pangandaran akan menjadi kekuatan yang positif dan memberikan nilai manfaat bagi semua. “pungkasnya. (AGE)
Anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran, Solehudin dalam laporanya menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan materi Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020, maka dapat dilaporkan prioritas seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 249.704 milyar, dan setelah perubahan sebesar Rp105.583 milyar.
”Ini berkurang sekitar Rp144.120 milyar, “ ungkapnya.
Selanjutnya, dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp 850.244 milyar dan setelah perubahan sebesar Rp771.811milyar, terjadi pengurangan sebesar Rp78.433 milyar. Dan untul lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 217.868 milyar, sementara setelah perubahan menjadi Rp 995.991 milyar, bertambah sekitar Rp778.122 milyar.
Sementara untuk belanja daerah, kanjutnya, belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp767.421milyar, setelah perubahan sebesar Rp724.300 milyar berkurang sebesar Rp 43.121 milyar.
Untuk belanja langsung, masih kata Solehudin, belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp627.625 milyar, setelah perubahan sebesar Rp1.163.595 trilyun, bertambah sebesar Rp 535.969 milyar.
Selanjutnya, pembiayaan daerah, diantaranya, penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp79.728 milyar, setelah perubahan sebesar Rp 117.008 milyar, bertambah sebesar Rp37.280 milyar.
Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 2.500 milyar dan setelah perubahan sebesar Rp102.500 milyar.
Sementara untuk pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 77.228 milyar dan setelah perubahan sebesar Rp14.508 milyar, ini berkurang sekitar Rp 62.719 milyar.
Politisi PKS ini juga mengatakan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan waktu yang tersisa pada perubahan tahun anggaran 2020, tidak menyurutkan kebersamaan serta itikad Banggar DPRD bersama TAPD untuk merencanakan prioritas anggaran yang dapat meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2020 ditetapkan, ungkapnya, ini harus dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan untuk selanjutnya Banggar pun telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat fraksi-fraksi.
“Alhamdulillah seluruh Fraksi-fraksi telah menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan Badan Anggaran dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA serta Perubahan PPAS tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Sementara Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata dalam sambutanya mengatakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pangandaran telah menyelesaikan salah satu tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020, antara lain penyepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD perubahan tahun 2020.
Bupati juga menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD, TAPD dan SKPD, atas curahan waktu, tenaga dan pikirannya selama proses penerimaan, penelaahan serta pembahasan hingga rapat paripurna penetapan kesepakatan saat ini.
Dikatakanya, agenda tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 ini dilalui di tengah suasana yang masih terdampak covid-19. Namun demikian, masih kata bupati, semua pihak tidak boleh diam dan larut terlalu lama dalam ketidakberdayaan.
Dalam segala keterbatasan, kata bupati lagi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus hadir memberi solusi dalam memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur pada situasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, seperti di lingkungan pendidikan dasar, kesehatan, tempat keagamaan serta di pusat perekonomian masyarakat harus terus dilanjutkan dan digerakkan dengan baik dan terkendali sesuai protokol kesehatan.
Dan hal lainnya, masihkata bupati, kebutuhan anggaran hibah Pilkada tahun ini yang seluruhnya dibebankan pada keuangan daerah. Demikian pula pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan penunjang perekonomian masyarakat, harus terus berjalan sesuai dengan kemampuan.
Dan yang paling penting, imbuhnya, pelayanan kesehatan tetap gratis di RSUD dan seluruh Puskesmas serta seluruh pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak boleh berhenti agar semua sektor roda kehidupan masyarakat dapat terus berjalan dan dilanjutkan.
“Dalm hal ini tentu Pemkab Pangandaran tidak akan mampu berjalan sendirian, sinergitas yang baik dengan DPRD dan dukungan seluruh masyarakat pangandaran akan menjadi kekuatan yang positif dan memberikan nilai manfaat bagi semua. “pungkasnya. (AGE)