MUHTADIN: “PARTAI NON PARLEMEN TIDAK BISA DAPTARKAN BALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI”
https://www.pangandarannews.com/2020/08/muhtadin-partai-non-parlemen-tidak-bisa.html
Ketua KPUD Pangandaran, Muhtadin |
Demikian disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Raya Cijulang, Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih. (21/8)
“Dua jalur yang dimaksud adalah 20% dari total kepemilikan kursi di DPRD, 8 kursi DPRD Pangandaran atau 25% suara sah dari hasil pemilu sebelumnya, namun merujuk pada pasal 40 pada ayat (3) syarat 25 % suara sah pun itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD “jelas Muhtadin.
Muhtadin pun menyampaikan bunyi pasal tersebut, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD"
Jadi, menurutnya, yang boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi di DPRD, artinya, terang Muhtadin, partai non parlemen tidak bisa dan hanya bisa jadi pendukung saja.
“Hal ini penting harus diketahui oleh seluruh masyarakat agar tidak ada salah pengertian, “ujarnya. (AGE)