PN KOTA BANJAR LAKUKAN CONSTATERING DI DESA SUKAMUKTI BANJAR

https://www.pangandarannews.com/2020/08/pn-kota-banjar-lakukan-constatering-di.html
PANGANDARANNEWS.COM/BANJARNEWS-Hingga
saat ini ada 17 Titik status tanah di Kota Banjar yang diduga masih bersatus
tanah sengketa, dan baru dilakukan pencocokan di 9 titik yang ada di Desa
Sukamukti.
Demikian disampaikan Panitra Pengadilan Negri (PN) Kota Banjar,
Sahroni, kepda awak media, usai melaksanakan Constatering di Kantor Desa
Sukamukti. (5/8)
Dan sekarang, menurut Sahroni, pihaknya sedang melakukan pra-eksekusi
atau constatering data serta fisik terkait status hak kepemilikan dan hak guna
bangunan di Kota Banjar.
“Dua langkah constatering yang kami lakukan, constatering data yang
dilakukan dikantor desa serta konstatering fisik untuk mengecek lokasi tanah
yang dimaksud,”kata dia.
Masih kata Sehroni, constatering ini tidak hanya dilakukan pada tanah
milik masyarakat saja akan tetapi juga dilakukan di beberapa instansi yang ada
di Kota Banjar.
Menurutnya, kaitan constatering ini tidak juga hanya dilakukan di objek yang akan
di eksekusi tapi akan dilakukan juga di beberapa intansi-intansi terkait
seperti yang berkaitan dengan pertanahan di BPN .
Pihaknya juga, imbuh Sahroni, akan datang ke pemerintah kota khususnya
bidang pemerintahan untuk menjelaskan, ada dua desa yang menurut hematnya itu
bukan wilayah pengadilan Negeri Banjar, maka constatering akan melakukan di pemkot.
Dan PN Kota Banjar akan menjadwalkan constatering di 9 Titik
tersebut setelah data sertifikat terkumpul semuanya.
“Dan untuk langkah selanjutnya kami pun akan melakukan kroscek
sertifikat terkait hak milik atau bukan, juga sertifikat hak guna bangunannya benar
atau tidak, kalau memang benar berarti itu memang pemilik yang sah,”jelas Sehroni.
Ia menambahkan, PN Banjar tidak akan serta merta melakukan eksekusi
jika pemilik objek memegang atau memiliki sertifikat hak milik atau hak guna
bangunan tersebut cocok dengan dokumen pertanahan
di BPN, karena jika kondisinya sama berarti pemilikannya itu sah.
“Tapi jika tidak dapat menunjukan bukti kepemilikannya berarti itu yang
akan dieksekusi ." tegasnya.
Sementara itu dariinformasi yang berhasil dihimpun PNews, PN Kota
Banjar belum bisa menyampaikan jumlah luas tanah tersebut karena seluruh tanah
yang akan di constatering datanya tidak
ada di kantor PN Kota Banjar. (TITO)