BANGGAR DPRD DAN TPAD PEMKAB PANGANDARAN BAHAS RAPEDA DAN RAPERBUP APBD TAHUN 2021
PANGANDARANNEWS.COM-Bertempat di ruang rapat paripurna, beberapa hari lalu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat kerja banggar dengan TAPD terkait pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021. (4/11)
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin H.M.M, juga dihadiri pimpinan dan anggota banggar, diantaranya Joane Irwan Suwarsa, S.IP,.M.SI, Hamdan, A,md, Deni Kusnani, Hj. Hesty Mulyati,S.Pd, H. Idi Supriadi, S.Pd, Ddyah Retu Badraeni, S.Sn, Ade Ruminah,S.H dan Adang Sudirman, S.IP, juga dihadiri TPAD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Drs. H. Kusdiana, MM, Drs. Suheryana, MM (Asda III), Drs. H. Apip Winayadi(Insfektur), H. Muhamad Agus Satriadi,S.Pt., Mp (Kepala Bappeda) Drs. Hendar Suhendar S.,MM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan sejumlah pejabat lainnya.
Di depan peserta rapat, Ketua DPRD, Asep Noordin H.M.M, menyampaikan, agenda hari ini merupakan pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 dan Raperbup tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2021.
“Ada beberapa hal lainnya yang perlu disesuaikan dengan hasil evalusi gubernur sehingga kami persilahkan kepada bapak sekda untuk menyampaikan hasil tanggapannya, “kata Asep.
Dalam tanggapnnya, Sekda Pangandaran, Drs. H. Kusdiana, MM, menyampaikan terimakasihnya atas evaluasi gubernur TPAD pun harus melakukan pembahasan secara cepat mengingat dengan sedikitnya waktu yang ada apabila tidak selesai tepat waktu akan berpengaruh pada realisasi.
Secara kebijakan umum, kata Kusdiana, Pemkab Pangandaran dalam menyusun Raperda APBD tahun anggaran 2021 harus konsisten pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA, PPAS dan Raperda tentang APBD, sesuai ketentuan pasal 310 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Kusdianan, Pemkab Pangandaran telah mengalokasikan anggaran belanja daerah dalam mendukung 7 prioritas pembangunan nasional dan 10 prioritas pembangunan provinsi tahun 2021.
“Untuk anggaran pendapatan daerah pada Raperda APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.438.533 trilyun dan untuk anggaran belanja Rp 1.452.033 trilyun. “terang Kusdiana.
Terhadap target penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp20 milyar, kata Kusdiana, harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran 2020 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun anggaran 2021 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya silpa yang direncanakan.
Sementara terhadap penyediaan alokasi anggaran untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp 6,5 milyar, dengan rincian seluruhnya dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada BUMD PDAM dan BPR, dan ini, menurut Kusdiana, dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah, dengan berpedoman pada pasal 78 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah.
Terhadap kode rekening penganggaran pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dalam Raperda Kabupaten Pangandaran tentang APBD dan Raperbup Pangandaran tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 yang belum sesuai dengan ketentuan, imbuhnya, agar diformulasikan kembali sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua banggar, Solihudin, S.IP, mengatakan, hasil penyempurnaan avaluais ini sudah cukup jelas mengenai poin-poin tersebut, namun ada beberapa yang perlu di sikapi mengenai Perpres tentang P3K dan saat ini Pemkab Pangandaran mempunyai 128 P3K yang sudah lolos seleksi.
“Untuk gaji dan tunjangan P3K ini diserahkan ke pemda, apakan anggaran tersebut sudah diakomodir, “ujar Solehudin.
kemudian untuk JKN KTP dengan anggaran Rp 21 milyar, sambung Solehudin, apakah sudah dengan kajian yang tepat dengan biaya anggaran tersebut.
“Kami meminta kejelasan dari pemerintah daerah terkait P3K untuk tahun tahun 2021 terutama yang sudah lolos seleksi, “kata Solehudin lagi.
Sementara H.Idi Supriadi, S.Pd, menambahkan dengan mempertanyakan kaitan hasil penyempurnaan anggaran DPRD setelah evaluasi, kaitan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), apakah ini sudah melalui pengkajian yang rasional untuk tahun 2021 dan apakah target bisa tercapai, dan apabila tidak tercapai lalu langkah apa yang akan di lakukan pemda juga hal yang berkaitan dengan belanja modal, berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dikerjakan tahun 2020 yang melebihi anggaran.
Menanggapi pertanyaan anggota Banggar, Sekda Pangandaran, Kusdiana, menyampaikan, kaitan dengan gaji untuk P3K sudah dianggarakan dan sudah berkoordinasi dengan BKPSDM.
“intinya anggarann untuk itu sudah ada, “jelasnya.
Sementara kaitan dengan PAD, tahun 2021 bertambah menjadi Rp 350 milyar sehingga target bisa tercapai, kemudian terkait beanja modal sudah dianggarkan dan sesuai aturannya dan untuk anggaran DPRD ini berpatokan pada apresal yang sudah yang ada
“Dan untuk KONI sudah sepakat di APBD murni dianggarkan Rp 2,3 milyar sedangkan sisanya di APBD perubahan dan SPM untuk pencairan sampai dengan tanggal 10 desember lewat dari itu kami tidak bisa memproses, “jelas Kusdiana.
Pada sesi akhir rapat, Ketua DPRD, Asep Noordin, tidaklua mengucapkan terimakasih kepada TPAD atas penjabaran evaluasi yang memang harus diselaraskan serta disesuaikan dengan evaluasi gubernur karena pada prinsipnya penyelenggaraan anggaran di Kabupaten Pangandaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Asep juga meminta agar dalam tata cara penulisan supaya diperhatikan supaya tidak ada lagi evaluasi dalam penyusunan tersebut karena dari hasil evaluasi gubernur ini DPRD mengingikan agar yang menjadi catatan ataupun revisi dari provinsi dapat menjadi acuan sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari.
“Dan mengenai pembahasan lebih rinci kita meminta progressnya saja namun harus tetap ditanggapi dengan serius, “ucap Asep.
Terkait anggaran DPRD yang menyoroti bimtek dan kendaraan untuk diperhatikan, dan pada prinsipnya apa yang dulu sudah ditetapkan tentu menjadi sebuah kewajiban pemeritah daerah untuk merealisasikan, karena hasil evaluasi gubernur ini tidak main-main secara tertulis sudah mendapat tanggapan dari pemerintah daerah dan sudah disampaikan kepada DPRD.
“Seperti tadi disampaikan TPAD ini sudah diformulasikan kembali, dan DPRD tinggal menunggu hasil formulasi dan perbaikannya kemudian merealisasikannya, “imbuh Asep. (PNews)