KASI PEMDES SE- KAB. PANGANDARAN IKUTI SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PANGANDARANNEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) selama dua hari (3-4/11) menggelar sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dihadiri Plt Kepala Dinas Pangandaran dan sekdis Dukcapil Pangandaran, Plt Sekdis Dukcapil Kabupaten Bandung Iwan Ridwan, SH, Msi dan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) se-Kabupaten Pangandaran, bertempat di aula kantor Disdukcapil Pangandaran di Jalan Merdeka.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas Dukcapil Pangandaran, Lilis Kusumawati, menyampaikan, untuk menyempurnakan aturan kependudukan yang tertuang dalam Undang-undang nomer23 tahun 2006, pemerintah pusat pun mengeluarkan UU nomer 24 tahun 2013, 2013 tentang administrasi kependudukan sehingga hal yang mendasar mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna dengan diimplementasikannya ketentuan-ketentuan. Seperti, masa berlaku KTP El yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen datanya.
Begitu juga terkait pencatatan sipil seperti penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya batas waktu 1 (satu) tahun, semula memerlukan penetapan pengadilan negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Dan untuk semua pelayanan ini kami juga melakukan jemput bola dengan mendatangi masyarakat, “jelasnya. (3/11)
Sementara Plt Sekdis Dukcapil Kabupaten Bandung Iwan Ridwan, dalam pemaparannya, antara lain menyampaikan terkait peta permasalahan pencatatan sipil dan solusinya.
Menurut Iwan, Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) untuk Jenis permohonan; KK,KTP-el, KIA dan perubahan data untuk permohonan online tidak diatur tanpa tanda tangan pemohon, solusinya, untuk pemohon yang telah lengkap di data base tidak perlu tandatangan F-01.2, dan ini perlu adanya surat edaran untuk permohonan online.
Pada formulir F-1.03 untuk perpindahan penduduk bagi pemohon yang dilakukan secara online, tidak mungkin bisa ditandatangan pemohon, dokumen ini memang tidak perlu tandatangan pemohon, hal ini juga harus ada penegasan dari Ditjendukcapil.
Sementara F-01.04 atau Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan tidak jelas aturannya, apakah untuk penduduk yang tidak tercatat biodatanya, tidak memiliki NIK/KK/KTP, seperti anak panti yang tidak jelas asal usulnya, untuk kasus seperti ini, kata Iwan, anak panti/terlantar/tanpa asal usul dimasukan ke biodata keluarga wali/pengasuh anak tersebut.
“Untuk hal seperti ini harus ada kerjasama dengan dinas sosial agar anak dalam asuhan panti dicatat di biodata keluarga pengurus panti yang mengurus anak tersebut, “terangnya.
Hal lain, masih kata Iwan, SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat seperti F-1.05 diberlakukan untuk penerbitan kartu keluarga baru bukan hanya untuk pembaharuan KK, ini dimaksudkan agar bisa ditolak bilamana perkawinan di bawah umur, istri kedua tanpa ijin Pengadilan Negeri (PN) dan perkawinan non muslim tanpa bukti kawin agama, dan untuk masalah ini sudah ad Sirat Edaran (SE) dari Ditjendukcapil untuk perkawinan yang tidak memenuhi syarat material tidak boleh Kartu Keluarga (KK) baru.
Jika ditemukan ada tanggal perkawinan di KK dicantumkan tanggal perkawinan agama bukan tanggal pencatatan perkawinan, maka sesuai input data kawin agama agar pasutri yang isbat nikah atau penetapan PN anaknya sah, sesuai dengan aplikasi SIAK.
“Terkait Surat Kuasa Dalam Pelayanan Adminduk, bagi yang beralasan sakit apa perlu surat keterangan sakit dokter atau Puskesmas, ini dimaksudkan untuk menghindari percaloan, surat kuasa selektif berdasarkan alasan yang dapat dibuktikan tertulis, dan untuk ini perlu surat edaran tentang surat kuasa agar tidak dipakai berulang untuk subyek dokumen berlainan, “tegas Iwan. (PNews)