DI PENGHUJUNG TAHUN 2020 DPRD PANGANDARAN TETAPKAN TIGA PERDA
PANGANDARANNEWS.COM – Di penghujung tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna untuk menetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Seperti disampaikan Ketua DPRDPangandaran, Asep Noordin H.M M, kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat paripurna di gedung DPRD, tiga Raperda tersebut diantaranya raperda tentang perubahan ketiga Perda nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.
“Perda ini menyesuaikan peraturan perundang-undangan diatasnya yang berkaitan dengan tipe dinas, ”jelasnya. (14/12)
Kedua, lanjut Asep, raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), karena raperda ini sudah cukup lama dibahs karena ada materi-materi yang perlu penyesuaian dan pada rapat paripurna hari ini sepakat untuk ditetapkan.
Dengan telah disahkanya Perda KTR ini, kata Asep, diharapkan di seluruh kantor milik pemerintah daerah harus secepatnya membuat area khusus untuk perokok, dan Perda ini juga merupakan bentuk penyempurnaan penetapan Kabupaten sehat.
Ia menambahkan, berkaca dari daerah-daeah lain yang tidak mempunyai area khusus ntkperokok, maka Perda ini harus manusiawi walaupun tjuan dibuat area khusus merokok ini untuk mengurangi jumlah perokok, dan ini harus dilakukan secara perlahan karena ini menyangkut merubah kebiasaan seseorang, tapi paling tidak dengan adanya Perda ini minimal dapat mengurangi jumlah perokok.
Dan di kawasan-kawasan bebas rokok, khususu di lingkngan pendidikan dan tempat ibadah, kata Asep, wajib tanpa rokok. Dan ini akan diatur lebih jauh dengan Peraturan Bupati (Perbup). Seperti kalau di serambi masjid boleh tidak, itu nanti akan diatur oleh Perbup.
“Dan tujuan dibuat area khusus merokok, ini jelas bukan untuk membuat orang tambah enak merokok,”tegasnya.
Dan raperda yang ketiga, masih kataAsep, terkait penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang, sehingga diharapkan dengan adanya penyertaan modal dari pemda ini perusahaan daerah ini bisa betul-betul menjad perusahaan yang efektif walau masih cukup berat karena aset ini baru diserahkan dari Kabupaten Ciamis.
“Kita perlu mulai tingkatkan sumber daya manusia dan sarana prasananya, dan mudah-mudahan langkah ini BUMD milik Kabupaten Pangandaran bisa lebih pesat perkembangannya, “imbuh Asep.
Asep juga mengatakn, DPRD merinci besaran penyertaan modal dua BUMD tersebut berbeda-beda, diantaranya untuk BPR BKPD Pemda memberikan penyertaan modal sebesar RP 2,5 milyar dan untuk PDAM sebesar Rp 1,2 milyar.
“Nilai ini mungkin masih jauh dengan yang diharapkan tapi mudah-mudahan di tahun kedua APBD kiat bisa memberikan lebih besar sehingga pelayanan pada masyarakatdi sektor perbankan bisa terlayani dengan baik,”pungkasnya. (PNews)