KETUA KPU PANGANDARAN: “3 HARI SEJAK PENETAPAN KPU WAKTU PENGAJUAN GUGATAN KE MK”
“Untuk pasangan calon Jeje Wiradinta-Ujang Endin Indrawan memperoleh 138.152 suara dan untuk pasangan Adang Hadari-Supratman 128.187 suara, “terang Muhtadin. (15/12)
Dikatakan Muhtadin, dan pada tahapan selanjutnya selama 3 hari kedepan pasca penetapan hari ini merupakan waktu untuk pasangan calon (paslon) atau pihak-pihak terkait yang barangkali ada hal-hal yang kurang puas serta ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Waktunya 3 hari sejak KPU menetapkan hasil rapat pleno ini, yait sekitar pukul 13.00 tanggal 15Desember 2020, “jelas Mhtadin.
Disoal aksi walkout dari saksi salahsatu paslon, Muhtadin mengatakan, secara prinsip tidak berpengaruh keabsahan proses rekapitulasi hasil perolehan suara dan dan jalannya proses rekap di tingkat KPU Kabupaten Pangandaran, tetapi hal ini menjadi catatan dalam kejadian khusus bahwa saksi dari pasangan calon nomor urut 2 tidak hadir, tidak menyaksikan proses rekap dari awal sampai akhir.
“Namun sakali lagi saya katakan, secara prinsip sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil daripada proses rekap ini, “jelas Muhtadin lagi.
Sebelum walkout, terang Muhtadin, aksi dari pasangan calon Adang Hadari-Supratman, menyampaikan beberapa catatan setidak-tidaknya ada 6 catatan terkait dugaan informasi adanya money politic dan beberapa catatan kejadian-kejadian yang menurut mereka menjadi sesuatu yang akan dilakukan proses selanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini KPU sudah metetapkan rekap suara untuk hasil masing-masing pasangan calon termasuk juga proses bagaimana administrasi pencatatan data pemilih dan lain sebagainya, sedangkan proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih nanti setelah KPU menerima buku register perkara konstitusi dari MK jika memang ada pihak yang melakukan gugatan.
Jadi, lanjut Muhtadin, setelah masa 3 hari pasca penetapan rekapitulasi hasil hari ini, kemudian KPU memeriksa dan mendapatkan informasi dari MK dengan bukti penerimaan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“Tapi jika tidak ada maka KPU pun akan menggelar rapat untuk menetapkan bupati-wakil bupati terpilih hasil tahapan Pilkada Kabupaten Pangandaran tahun 2020, “ucapnya.
Muhtadin juga mengatakan, tingkat partisipasi pemilih masyarakat pada Pilkada serentak Kabupaten Pangandaran tahun ini mencapai 83,88% di atas target nasional, 77,5 %. Dan merupakan tingkat partisipasi tertinggi dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Jawa Barat tahun 2020.
Artinya, kata Muhtadin, antusias masyarakat Pangandaran ternyata sangat tinggi dalam pesta demokrasi ini, walau Pilkada tahun ini dilaksanakan saat situasi pandemi covid-19.
“Data yang ada pada kami jumlah persentase tertinggi di KecamatanSidamulih dan Cijulang, “terangnya.
Sementara msih di tempat yang sama, Divisi Hukum Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, SH, menambahkan, pada prinsipnya, pertama KPU Provinsi Jawa Barat tentu memerintahkan KPU Pangandaran untuk menunggu selama 3 hari sejak diputuskan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sesuai Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 di pasal 7.
Artinya, kata Reza, 3 hari sejak ditetapkan hasil pleno ini tanggal sekitar pukul 13, silahkan pihak yang mengajukan atau melakukan permohonan ke MK, dan KPU dalam posisi menunggu jika memang ada pihak yang mengajukan permohonan sengketa hasil pleno hari ini ke MK.
“Artinya lagi, kami pihak KPU segera bersiap-siap untuk bersengketa, kira-kira begitu, “ujar Reza.
Jadi dalam hal ini yang mengajukan keberatan atau sengketa ini dari paslon yang merasa dirugikan, dan KPU posisinya pasif, karena nanti di MK KPU akan mempertanggungjawabkan hasil kerja pada seluruh tahapan Pilkada.
“Jadi nanti kami menunggu permohonannya seperti apa, kemudian dalil-dalil yang dimohonkan kepada majelis di mahkamah konstitusi seperti apa, ya nanti akan kami jawab “tegasnya.
Jika ada ada tuduhan terkait kinerja, maka KPU siap dengan pembuktiannya. Juga saat dibutuhkan klarifikasi KPU pun akan melakukannya. Jadi pada prinsinya, kata Reza, KPU 'wait and see'.
Peraturan MK nomer 6 tahun 2020 merupakan pedoman untuk beracara di mahkamah konstitusi terkait dengan sengketa hasil pada pilkada 2020 ini.
Terkait dengan selisih, MK membuat terobosan baru bahwa selisih hasil itu tidak menjadi syarat utama terhadap permohonan, tapi majelis tetap akan mempertimbangkan selisih itu sebagai pertimbangan pada saat memberikan keputusan. Artinya para pemohon boleh untuk mengajukan permohonan sengketa itu tidak hanya terkait dengan selisih, tapi bisa dengan variabel-variabel lain yang kemudian bisa disampaikan atau dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi karena prinsipnya MK ingin menjadi garda terakhir untuk para pencari keadilan.
jadi sekali lagi, imbuh Reza, terkait selisih itu hanya jadi salah satu pertimbangan mahkamah, bukan kemudian menjadi syarat formil dari pengajuan.
“Tapi pada prinsipnya apa pun itu kami akan menghargai karena itu hak dari siapapun untuk mengajukan sengketa, “ungkap Reza.
Dan apabila memang ada sengketa, maka, menurut Reza, KPU harus siap karena itu akan menjadi pembuktian bahwa kerja KPU sudah on the track, yang dalam bahasa sederhananya itu merupakan sarana pembelaan untuk membuktikan kinerja KPU.
“Jadi kami harus siap dan harus menghormati siapapun yang memang sengketa, karena itu hak, “pungkasnya. (PNews)