KARENA TAK CUKUP BUKTI, BAWASLU HENTIKAN PROSES PENANGANAN PELANGGARAN PILKADA PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM –  Dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran, seperti yang disampaikan  J bersama Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 (dua) terkait penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dan Penyalahahgunaan wewenang oleh salasatu pasangan calon yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pangandaran pada tanggal 14 januari 2021 lalu, Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut, sehingga Bawaslu pun segera menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dan untuk selanjutnya, masih kata Iwan, Bawaslu pun melakukan  penelitian dan pemeriksaan berkas lebih lanjut sebelum diregister, dan pada hari Kamis (17/12) laporan tersebut telah diregistrasi dan dibahas pada rapat bersama Sentra Gakkumdu. 

“Selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Bawaslu mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan penanganan, ditambah 2 hari apabila ada permintaan keterangan tambahan, “terang Iwan. (20/01)

Koordinator Divisi Hukum  dan Data Informasi Bawaslu Pangandaran Nur Saeful menambahkan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku Bawaslu selanjutnya akan memanggil para pihak untuk diklarifikasi.

Nur menjelaskan, sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 pasal 26, dalam proses pengkajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, serta saksi atau ahli untuk didengar keterangannya.

Sementara menurut Kordiv Pengawasan Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, sesuai dengan hasil kajian Bawaslu dengan tim sentra Gakkumdu, laporan dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021, Bawaslu telah menerima dan memproses sesuai dengan regulasi dan perudang-undangan, adapun dalam laporan tersebut terlapor diduga melanggar pasal 71 ayat (2) dan (3) JO Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Setelah dibahas bersama Gakkumdu ternyata laporan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, "jelas Gaga.

Gaga menambahkan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah mengklarikasi dan mengumpulkan bukti-bukti dari pelapor dan terlapor serta saksi-saksi juga para pihak terkait untuk menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut dan membawahasnya di sentra gakkumdu, dan hasi dari pembahasan terhadap laporan nomor 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021, perbuatan terlapor tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga laporan tersebut dihentikan proses penanganannya.

Dalam pembahsana laporan tersebut, lanjut Gaga, Bawaslu telah melayangkan 69 undangan klarifikasi, 19 saksi-saksi serta  melibatkan pihak terkait untuk dimintai keterangan .

Selain dengan Tim sentra Gakkumdu dalam pembahasannya dugaan pelanggaraan ini, menurut Gaga, Bawaslu juga melibatkan keterangan ahli dari akademisi, seperti ahli Hukum Pidana pemilihan dan Hukum Tata Negara terkait penjelasan pasal-pasal yang disangkakan oleh pelapor.

“Sehingga keputusan yang diambil ini benar-benar komprehensif hasilnya sesuai dengan regulasi perbawaslu," tegas Gaga. (PNews)










Related

POJOK PEMILU 515960145607351174

Posting Komentar

emo-but-icon

item