KPU PANGANDARAN SIAP HADAPI GUGATAN PASLON AMAN di MK
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin |
PANGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran lakukan persiapan menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Adang Hadari - Supratman ( AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti disamoaikan Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, pihaknya sudah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas gugatan pasangan Adang Hadari-Supratman dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Kabupaten Pangandaran 2020, dan KPU pun sudah siap untuk mengikuti proses sesuai aturan yang dikeluarkan MK.
"Saat ini KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini, "terangnya.(19/01)
Dan tentunya, lanjut Muhtadin, pohaknya pun sudah mempersiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut, dan tentunya
KPU Pangandaran pun sudah menyiapkan tim hukum yang akan memdampingi serta jawaban dan bukti lainya jika diperlukan dan diminta oleh MK setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU pusat.
"Dan tentu saya juga menghimbau kepada masyarakat Pangandaran agar menghormati proses hukum sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, "imbuhnya. (PNews)