MUSPIKA MANONJAYA TERTIBKAN PENAMBANGAN LIAR DI DESA CIHAUR
pangandarannews.com/tasiknews – Marnaknya penambangan emas liar di Desa Cihaur Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya kini jadi sorotan pihak keamanan. Bermula saat Babinsa Desa Cihaur Sertu Tata Hernawan menerima laporan dari Kepala Desa dan warga sekitar yang mengabarkan adanya lobang galian penambangan liar di sekitar pesawahan tepatnya di Kampung Cisumur Rt 28/06 Desa Cihaur, yang kemudian dilaporkan kepada Danramil 1208/Manonjaya Kapten Inf Handriyono, S.pd.
Untuk memastikan informasi tersebut, saat itu juga dengan didampingi kepala desa, BPD Cihaur, Sekmat dan KasiTantrib Kecamatan Manonjaya, Danramil pun langsung mengecek ke lapangan untuk memastikan keberadaan penambangan yang diduga tidak memiliki ijin tersebut.
Dan benar, kata Handriyono, di lokasi tersebut tim pun menemukan lobang galian penambangan emas dengan kedalaman sudah mencapai 7 meter dan lebar permukaan berdiameter 100 cm.
“Sawah tempat penggalian itu milik salah seorang warga Desa Batusumur, Aep, ““terang Handriyono.(16/01)
Handriyono pun langsung menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum ada ijin resmi usaha pertambangan dari pemerintah.
“Jika penambangan dilakukan tanpa mengantongi surat ijin, maka akan mendapat sangsi pidana,” tandas Danramil. (ANWARWALUYO)