MK TOLAK GUGATAN PASLON ADANG-SUPRATMAN, KPU PANGANDARAN SEGERA TETAPKAN HASIL PILKADA PANGANDARAN
PANGANDARANEWS.COM – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi akhirnya menolak permohonan pemohon perkara gugatan Pilkada Pangandaran 2020 dengan Nomor perkara 15/PHPU.BUP-XIX/2020 pada sidang pembacaan putusan dan ketetapan Sesi 2, dengan pihak pemohon dalam perkara gugatan Pilkada Pangandaran, pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pangandaran nomor Urut 2 Adang Hadari dan Supratman (AMAN), di Gedung MK Jakarta. (15/02)
Seperti disampaikan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, hari ini MK telah memutuskan sengketa Pilkada Pangandaran 2020, sehingga dengan putusan MK tersebut gugatan terkait sengketa Pilkada Pangandaran 2020 tidak diterima.
"Hasil putusan MK menyatakan permohonan pihak pemohon dinyatakan tidak diterima, dan putusan ini sudah final serta dinyatakan selesai, “ jelas Muhtadin.
Seperti disampaikan Muhtadin, beberpa waktu lalu, proses Sengketa Pilkada Pangandaran 2020 ini sudah dua kali bersidang di MK, diantaranya dalam sidang perdana igelar penyampaian materi pokok gugatan oleh pihak pemohon (Paslon AMAN) lalu pada sidang kedua, pembacaan eksepsi atau jawaban dari pihak termohon (KPU Pangandaran) terhadap materi gugatan pemohon.
“Dengan sudah adanya keputusan dari MK ini, KPU Pangandaran punakan segera menindak lanjuti dengan rapat pleno terbuka untuk penetepan pasangan calon terpilih.(PNews)