SIDANG LANJUTAN SENGKETA PILKADA 2020, KPU PANGANDARAN SAMPAIKAN EKSEPSI DAN ALAT BUKTI
Muhtadin: “dasar formil pemohon juga sudah tidak terpenuhi sesuai pasal 158 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 2016, “
PANGANDARANNEWS.COM – Usai menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan jawaban terkait sidang lanjutan untuk perkara No. 15/ PHP.BUP-XIX/2020 permohonan perselisihan Pemilihan Kabupaten Pangandaran, di Gedung MK, Jakarta (2/2), Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, kepada awak media menyampaikan, membenarkan kehadirannya dalam sidang tersebut selain memberikan jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan sejumlah alat bukti.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menurut Muhtadin, jawaban yang ia sampaikan secara prinsip untuk menyampaikan beberapa hal penting.
Dalam eksepsi, ujar Muhtadin, KPU meminta mengabulkan eksepsi termohon dan dalam pokok perkara.
“Kami berharap MK menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 2 sebagai pemohon,”ungkapnya.(3/2)
Karena menurutnya lagi, dasar formil pemohon juga sudah tidak terpenuhi sesuai pasal 158 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 2016, bahwa syarat gugatan perselisihan dengan jumlah penduduk.
Seperti diketahui, dengan jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran syarat minimal selisihnya harus 1,5% sedangkan pada hasil Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran yang digelar tanggal 9 Desember 2020 hasil suaranya selisih 3,7% sehingga unsur formilnya tidak terpenuhi.
”Kami berharap MK akan memutuskan serta menyatakan keputusan tentang rekapitulasi perolehan suara hasil pleno KPU Pangandaran atas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, berlaku, “pungkasnya. (PNews)