BEBAN APBD UNTUK GAJI NON ASN TERUS MENINGKAT, PEMKAB PANGANDARAN AKAN CIUTKAN PEGAWAI NON PNS ?
PANGANDARANNEWS.COM – Hingga tahun 2020 beban APBD tahun 2021 Pemkab Pangandaran yang harus dibayaekan pada pegawai non Aparatus Sipil Negara (ASN) dengan Surat Perintah Kontrak (SPK) mencapai Rp 114.925.372.000.
Seperti ditutukan Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKD Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, jumlah tersebut dari tahun 2020 beban untuk pembayaran pegawai non ASN tersebut sebesar Rp62.105.204.380.
“Dan dari tahun 2020 ke 2021 selisih kenaikan angka untuk pembayaran pegawai non ASN sejumlah Rp 52.820.167.620, “ kata Idi (28/4)
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, berdasarkan data hinggasaat ii jumlah pegawai non ASN tercatat 4.863 orang, dengan rincian yang sudah SPK sebanyak 4.471 dan yang belum SPK sebanyak 392 orang.
“Kami mendapat arahan dari Bapa Bupati, untuk OPD yang terlalu banyak pegawai non ASN agar melakukan evaluasi karena idealnya rata-rata setiap OPD maksimal 12 orang non ASN,” jelas Dani. (PNews)