UNTUK OPTIMALISASI RETRIBUSI HASIL LAUT PEMKAB PANGANDARAN BENTUK TIM TERPADU

PANGANDARANNEWS.COM – Maraknya transaksi di luar tempat pelelangan ikan (TPI) menjadi salah satu kurangnya retribusi Penghasilan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pangandaran menjadi berkurang.

Seperti dikatakan Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata, untuk itu Pemkab sudah membentuk tim terpadu untuk kembli menaikan transaksi di TPI sehingga pebdapatan daerah dari sektor perikanan laut pun bertambah.

"Minggu depan tim ini akan segera bergerak dan kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan serta pihak terkait untuk menertibkan transaksi hasil laut di luar TPI," tegas Jeje.  (8/4)

Dari setiap transaksi produksi, karena penjualan hasil tangkap ikan dan udang di luar TPI membuat pemda kehilangan penghasilan daerah sekitar 3 persen. Dan jelas transaksi di luar TPI melanggar aturan sehingga harus ditertibkan.

Jeje berharap ke depan para bakul ikan kembali bertransaksi di TPI sesuai aturan dan kepentingan semua pihak pun bisa terlindungi, sehingga nelayan pun bisa mendapat kepastian harga dan bisa mendapatkan harga tertinggi karena melalui proses lelang, dan bakul pun bisa berdagang sesuai  aturan serta akan mampu berkontribusi bagi pemda. 

“Juga koperasi yang ditunjuk untuk mengelola TPI pun bisa hidup dan melayani kebutuhan nelayan,"kata Jeje.

Saat ini, menurutnya masih banyak nelayan yang sudah terjerat sistem ijon sehingga mereka mau tak mau harus menjual ke bakul dan alasan knapa bakul terkesan enggan bertransaksi di TPI, karena bakul berusaha menghindari retribusi transakai sebesar 3 persen.

Alasan  lainnya, kata Jeje, jika di TPI mereka harus bersaing karena sistem lelang tidak mudah untuk dapat ikan karena harus bersaing harga penawaran harga. 

“Sekarang sudah saatnya sistim ini dibenahi sehingga hasil perikanan laut pun bisa lebih optimal, “ungkap Jeje.

Seperti diktahui, sebelumnya sejumlah nelayan yang tergabung dalam HNSI Pangandaran mengadu ke DPRD untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya desakan agar Pemkab melakukan penertiban bakul yang kerap bertransaksi di luar TPI.

Menurut Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, retribusi hasil laut tahun 2020 sekitar Rp 1,5 miliar tentunya jumlah tersebut masih jauh dari harapan jika dibandingkan dengan panjang pantai Iabuaten Pangandaran sepanang 91 kilo meter.

"Ini jelas belum optimal karena ada hasil laut yang tidak tercatat dan lolos dari retribusi," kata Asep Noordin.

Seharusnya, kata Asep, siapapun yang menangkap hasil laut harus menjual melalui proses lelang di TPI dan itu ada aturannya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga jika menjual di luar TPI itu melanggal perda dan termasuk illegal fishing.

Sementara Wakil Ketua HNSI Pangandaran M. Yusuf membenarkan, dalam audens antara DPRD dan HNSI bertujuan untuk untuk menyampaikan beberapa aspirasi, salah satunya terkait maraknya transaksi ilegal di luar TPI.

Yusuf mengatakan, HNSI datang mewakili sekitar  3 ribu nelayan yang sudah membubuhkan tandatangannya. 

“Ada 3 poin yang kami sampaikan ke lain, soal baby lobster,  keberadaan bagang dan penjualan hasil laut di luar TPI,"terangnya.

Yusuf juga mengatakan, sebenarnya bukan tidak boleh bakul menampung hasil laut dari nelayan tapi  transaksinya harus dilakukan di TPI, sehingga nantinya baik bakul , nelayan atau pun koperasi mendapat  untung.

“Dan tentunya kita bisa berkontribusi pada pemerintah daerah dengan membayar retribusi hasil tangkap, “jelas Yusuf. (PNews)


Related

berita 8896231667092459210

Posting Komentar

emo-but-icon

item