SECARA BERTAHAP 30 % PEGAWAI NON ASN PEMKAB PANGANDARAN AKAN "DIRAMPINGKAN"

PANGANDARANNEWS.COM – Terkait rencana pemberhentian secara bertahap 1200 tenaga non ASN ini karena dinilai struktur birokrasi di Pemkab Pangandaran dinilai terlalu ‘gemuk’ sehingga terlalu banyak dibanding beban kerja.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, jumlah pegawai non ASN di Pemda Pangandaran sekarang ada  4.400 orang sehingga perlu dilakukan efesiensi pegawai hingga 30 % atau sejumlah 1200 orang.

“Dan perampingan ini tentu harus disesuai dengan mengacu pada analisa beban kerja, “ungkapnya.(3/5)

Misalnya di Puskesmas, Jeje mengatakan berdasarkan analisa beban kerja jumlah pegawai maksimal cukup 62 orang, tapi pada kenyataannya ternyata lebih, bahkan ada yang 62 pegawai tersebut ternyata hanya pegawai honorer saja, dan hal ini tentu perlu perampingan.

Alasan lainnya, imbuh Jeje, dengan jumlah tersebut tentu beban honor atau gaji yang harus dibayar setiap tahun akan besar, dalam 1 tahu untuk membayar honor pegawai non ASN ini sebesar Rp 100 miliar lebih, sehigga dengan perampingan giharapkan porsi APBD lebih banyak, diantaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana kepentingan masyarakat.

“Sejauh ini baru sekitar 250 pegawai yang sudah diberhentikan, “jelasnya.

Sementara saat diminta tanggapannya, perampingan pegawai ini berkaitan dengan ‘dendam politik’ pasca Pilkada, Jeje membantah hal tersebut. 

Menurutnya tidak cerita dendam politik, karena seperti dikteahui tidak sedikit egawai yang terkena perampingan anaknya pengurus PDI Perjuangan.  

“Tidak sedikit juga yang datang ke rumah dan menangis karena terkena perampingan, jadi saya tegaskan ini tidak ada hubungannya dengan politik karena perampingan saya lakukan dengan fair,” tegas Jeje.

Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Pangandaran Kusdiana menambahkan, efisiensi pegawai dilakukan melalui assesment yang dilakukan tim independen dan seleksi ulang pegawai non ASN ini pun dilaksanakan dengan sistem passing grade. Dan jika sistim ini masih belum selesai dalam proses penyaringan pegawai, maka akan dilakukan penilaian dengan pertimbangan kedisiplinan, loyalitas dan kompetensi.

Kusdiana berharap, dengan adanya perampingan pegawai ini maka struktur pegawai menjadi lebih efisien dan honor mereka pun bisa disesuaikan menjadi lebih layak.

“Jika sebelumnya di kisaran Rp 1 sampai 1,5 juta, maka saat sudah perampingan mungkin bisa mendekati UMK,”jelas Kusdiana. (PNews)


Related

berita 1886303371597375525

Posting Komentar

emo-but-icon

item