62 RT DI KABUPATEN PNGANDARAN MASUK ZONA MERAH COVID-19

PANGANDARANEWS.COM  - 62 Rukun Tetangga (RT)  di Kabupaten Pangandaran kini masuk kedalam zona merah penyebaran Covid-19.

Seperti disampaikan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, koordinasi penanganan  Covid-19 penting dilakukan hingga ke tingkat RT,  padahal penanganan yang kena Covid, pencegahan dan vaksinasi, dilakukan sampai ke tingkat RT.

Pihaknya juga menyanpaikan peta zona hingga ke RT karena mempengaruhi cara penanganan dan pencegahan.

"Dari total 3.180 RT ada  62 RT masuk zona merah dan tentunya mereka tidak boleh mengadakan kegiatan apapun karena jumlah terkonfirmasi Covid-19 sudah enam lebih,"jelasJeje. (22/6)

Jeje mengatakan ada 13 poin yang tidak  boleh dilakukan dan boleh dilakukan lingkungan RT yang masuk zona merah, diantaranya tidak boleh hajatan, tidak boleh ada kerumunan lebih dari tiga orang, sehigga sebelum turun ke zona merah, lingkungan RT tidak akan diizinkan melaksanakan kegiatan apapun.

“Kami tidak segan memberikan sanksi bagi desa atau lingkungan yang tidak mengindahkan koordinasi ini dan hal ini sudah saya sampaikan ke camatnya dalam rapat kordinasi tadi, " tegasnya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana menambahkan, ia pun sudah siap membuat surat edaran terkait penanganan Covid-19 ini. (PNews)






Related

berita 2971709752471335575

Posting Komentar

emo-but-icon

item