DISELENGGARAKAN SAAT PPPKM DARURAT, PESTA PERNIKAHAN WARGA CIBENDA DIBUBARKAN PETUGAS
PANGANDARANNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran membubarkan pesta pernikahan salah seorang warga di Desa Cibenda Kecamatan Parigi, karena pesta tersebut digelar saat kondisi penerapan PPKM Darurat. (12/7)
Saat dimintai kometar, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menyampaikan, tidak ada toleransi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat sekarang ini dan akan langsung ditindak tegas dan akan lagsung memproses secara hukum sesuai dengan aturan.
“Dengan kejadian tersebut kami juga memberikan teguran pada Kepala Desa Cibenda, “kata bupati.
Hal senada dikatakan Sekretaris Satpol PP Pangandaran H Bangi, ia menyebut pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk membubarkan kegiatan resepsi pernikahan tersebut, dan selain menghimabau yang punya hajat pihaknya juga memulangkan rombongan mempelai pengantin pria yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.
“Katanya sih yang punya hajat sudah mendapatkan izin dari desa yang diajukan dan disetujui sebelum diberlakukannya PPKM Darurat, tapi seharusnya desa segera mengirim kembali surat kembali saat tahu ada menerapan PPKM Darurat," kata Bangi.
Bangi mengatakan, saat ini Polres Ciamis pun sudah turun untuk melakukan penanganan proses hukum terkait pelanggaran tersebut.
Dikatakani Bangi, saat Kabupaten Pangandaran belum memiliki instansi vertikal penegakan hukum seperti Polres, kejaksaan dan pengadilan, sehingga cukup menghambat dalam proses penegakan hukum, jadi proses hukum seperti sidang Tipiring pelanggaran PPKM harus ke Ciamis dengan jarak tempuh sekitar 2 jam perjalanan. Sementara PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Sat Pol PP Pangandaran saat jumlahnya masih terbatas.
“Saat ini kami sedang berusaha agar pelaksanaan sidang Tipiring bisa dilakukan di Pangandaran, “ucapnya. (PNews)