SELAMA SEBULAN POLRES TASIKMALAYA KOTA BERHASIL UNGKAP 10 KASUS NARKOBA
PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Polres Tasikmalaya Kota hari ini menyampaikan rilis keberhasilan mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir dan salah satu tersangkanya adalah mantan anggota Polri. (26/08)
Rilis yang dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan SH, menjelaskan dari 10 tersangka yang diamankan terdapat mantan anggota Polri yang di pecat dari kesatuannya pada tahun 2014 karena ia tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
Kapolres menjelaskan, tersangka NWB merupakan residivis curanmor sekitar tahun 2014, kemudian dipecat dari anggota Polri ,namun berdasarkan informasi yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba di wilayah Kota Tasukmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan dapat diamankan dengan barang bukti 0,91 gram sabu.
Kapolres menambahkan, dari 10 orang tersangka tersebut terdiri dari 2 orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 4,93 gram, 6 orang tersangka pengedar Hexymer dengan barang bukti 3.093 butir dan Tramadol 10 butir serta 2 orang pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti 3,93 gram.
“Dan saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya,"kata Kapolres.
Untuk para tersangka pengedar sabu sabu, kata Kapolres, dikenai UU narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara sedangkan untuk pengedar obat terlarang dikenai pasal UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ANWARWALUYO)