AGAR ADA EFEK JERA BAGI PELANGGAR PROKES DI OBYEK WISATA, PEMKAB PANGANDARAN TERAPKAN SANKSI TIPIRING
PANGANDARANNEWS.COM – Untuk mencegah terjadinya klaster penularan covid-19 di obyek wisata, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata usai mengikuti rakor pencegahan penyebaran virus covid-19 pada lokasi wisata dengan Dirjen Perhubungan Darat secara virtual di comand setda Pangandaran menyampikan, bagi pelaku usaha wisata yang tetap tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi pidana ringan (tipiring).(08/11)
Jeje mengatakan, sejak tiga pekan lalu berada pada PPKM level 1 ternyata tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan makin menurun, bahkan memakai masker pun sudah dianggap tidak penting lagi sehingga ia mendapatkan banyak teguran dari berbagai pihak.
“Dalam rapat tadi pun saya ditegur oleh pihak Dirjen perhubungan, "ungkap Jeje.
Menurutnya, ia tidak ingin aktivitas pariwisata berdampak pada lonjakan kasus Covid-19, maka agar ada efek jera bagi pelanggar prokes, tipiring pun terpaksa dilakukan.
Jeje menambahkan pada akhir pekan ini para petugas di lapangan pun akan kembali mendisiplinkan semua pelaku usaha wisata dan wisatawan agar tetap patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan, sementara bagi yang tetap membandel akan dilakukan sidang di tempat.
Dan untuk pelaksanaan penerpan sanksi tipiring ini, jelas Jeje bisa saja nanti di pintu masuk dengan cara minta pengunjung untuk menandatangani pernyataan siap taat prokes dengan selalu pakai masker.
“Sedangkan untuk antisipasi terjadinya kepadatan di objek wisata, itu akan diatur salahsatunya dengan diberlakukannya sistem satu jalur, “terang Jeje. (PNews)