DALAM RAKERDA PABPDSI KABUPATEN TASIKMALAYA DIBAHAS PERAN DAN FUNGSI BPD DI PEMERINTAHAN DESA
PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabuppaten Tasikmalaya beberapa hari lalu menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dengan tema, "Mempertegas Posisi BPD Dalam Mengawal Aspirasi Rakyat Menuju Good Governance Desa," yang dihadiri Ketua DPRD H. Asep Sopari Al ayubi, Sp, Dewan Kehormatan PABPDSI DR. H. Tatang Farhanul Hakim, H. Demi Hamzah Rahadian Sh,Mh ( ketua komisi 1 DPRD ), H.Apip Ipan Permadi, S.Pd, MI.pol ( Wakil Ketua DPRD ), H. Asep Zulfikri, SE ( Bapem perda DPRD ), serta undangan lainnya, bertempat di Gedung DPRD Tasikmalaya. (27/11)
Dalamm sambutnnya Ketua PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya Hilmansyah M.Husnaeni menyampaikan, RAKERDA ini dalam rangka untuk mengusulkan atau menyampaikan aspirasi anggota karena selama ini posisi BPD memang tidak dalam posisi yang benar.
“Kenapa seperti itu? Sebab realisasi di lapangan kita harus sama-sama intropeksi serta tidak saling menyalahkan, “ungkap Hilman.
Hilman juga mengatakan dalam hal ini BPD harus membenahi diri dan melakukan penguatan kapasitasnya sehingga dengan demikian BPD harus bisa saling mengisi dan sama-sama berkontribusi bagaimana meraih martabat BPD dalam menciptakan pembangunan di desa yang lebih baik lagi.
Hilman menambahkan, BPD harus meraih martabat karena dulu posisi BPD itu sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Desa, tetapi seiring berjalannya waktu dan kebijakan pemerintah dengan berbagai cipta kondisi, BPD mengalami distortsi yang luar biasa dengan beberapa perubahan peraturan/ undang undang. Terakhir dari undang undang otonomi daerah muncul undang undang desa no 6 tahun 2014 ini merubah fungsi yang tadinya Badan Perwakilan Desa Menjadi Badan Perwusyawaratan Desa.
“Secara organisasi melalui kepengurusan pusat kita sudah menyampaikan hal ini karena inisiatif perubahan undang undang desa ada di komite 1 DPD RI kita menyampaikan nota secara keorganisasian, “jelasnya
Bahkan, imbuhnya DPP berinisiatif mengusulkan perubahan undang undang desa versi BPD terkait perubahan supaya memperjelas mempertegas posisi BPD untuk kembali menjadi aparatur desa, sehingga tugas fungsi BPD disertai pla dengan fasilitas yang layak.
Menurut Hilman sayangnya sampai saat ini BPD dalam posisinya terkesan masih kurang diakui, seperti halnya fasilitas maupun kesejahteraan BPD masih kurang layak bahkan seolah kurang manusiawi.
“Namun diakui atau tidak di sisi lain peran dan fungsi BPD ternyata sangatlah penting keberadaannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa," pungkanya. (ANWARWALUYO)