DUA KALI CINTANYA DITOLAK, SEORANG PEMUDA NEKAD CABULI PUJAAN HATINYA

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Ada ada saja ulah pemuda untuk berbuat asusila, gara-gara cintanya ditolak sang pujaannya seorang pemuda warga Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya berinisial AA (23) nekad mecabuli wanita idamannya, HS (18) masih tetangganya sendiri  di rumahnya saat hendak pindahan.

Menurut pengakuan HS, pelaku berbuat tidak senonoh dengan mengesek-gesekan (maaf) alat kelaminnya ke tubuh HS serta menggigit bibirnya.

Di hadapn penyidik pelaku pun mengakui perbuatannya, ia mangku melakukan perbuatan  tersebut karena menyukai korban, namun sayang cintanya bertepuk sebelah tangan, dua kali menyatakan cinta dua kali pula ditolaknya

“Setelah mengangkut barang saya langsung angkat H dan membawanya ke dalam kamar, saya suka sama dia pak tapi dua kali nyatain cinta malah saya ditolak terus “terang AA(.8/11)

"Saya suka sama dia pak. Tapi dua kali nyatain cinta malah saya ditolak terus."Tambah Abdul.

Beruntung kejadiannya percobaan pemerkosaan tersebut diketahui warga dan saudara korban karena HS saat itu berteriak, dan pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan Polisi.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo SIK MH membenarkan adanya laporan tindakan asusila dari HS, dan Satreskrim Polres Tasikmalaya pun langsung mengamankan AA. 

Dian menuturkan, kejadiannya terjadi pada hari Jumat (5/11) siang, di rumah korban saat itu korban sedang pindahan membereskan barang-barang di rumahnya. Saat itu secara spontan pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan dengan memaksa korban berhubungan badan sampai terlentang di kasur hingga korban pun keskitan di bagian bibir dan pinggangnya. 

"Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka," terang Dian, di Mako Polres Tasikmalaya.

Dian juga mengatakan, beruntung aksi pelaku berhasil diketahui tetangga setelah mendengar teriakan korban dari dalam kamar.

Menurut Dian, pelaku diancam Undang-undang tentang 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(ANWARWALUYO/HMS)


Related

TASIK NEWS 5726317279556959783

Posting Komentar

emo-but-icon

item