KAPOLRES CIAMIS :”WISATAWAN YANG AKAN BERKUNJUNG KE PANGANDARAN SAAT LIBUR NATARU HARUS SUDAH DIVAKSIN”
PANGANDARANNEWES.COM- Saat libbur natal dan tahu baru (Nataru) seluruh wisatwan yang akan berkunjung ke Obyek wisata di Kabupaten Paangandaran harus bisa menunjukann surat tanda sudah divaksin dan mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
Demikian ditegaskan Kapolress Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc, sampaikan usai meninjau pelaksanaan gerai vaksinasi presisi di Pangandaran.(27/11)
“Itu semua menjadi sarat untuk bisa masuk ke obyek wiisataa sesai aturan PPKM lel 3, “jelasnya.
Kapolress menyebut pemberlakuan aturan ini akan dilakukan mulai akhir pekan ini sampai dengan setelah liburan tahun baru 2022.
Dan bagi wisatawan yang belum melaksanakan vaksinasi, kata Kapolres, pihaknya akan memberikan layanan suntik vaksin di gerai vaksinasi presisi Polres Ciamis.
Selain harus sudah ikut vaksinasi, lanjutnya wisatawan pantai Pangandaran juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan pakai masker
Saat ini Polres Ciamis sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 7.150 dosis vaksin kepada masyarakat di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
“Dengan rincian di Ciamis sebanyak 6.145 dosis dan Pangandaran 1.005 dosis vaksin, karena vaksinasinya sudah 80 persen maka kami fokuskan untuk wisatawan dan warga sekitar lokasi wisata,” imbuhnya. (PNews)