PJS KEPALA DESA PASIRGEULIS KECAMATAN PADAHERANG DIDUGA LECEHKAN PROFESI JURNALISTIK

gambar ilustrasi
PANGANDARANNEWS.COM -  Heran, hari gini di era keterbukaan informasi publik masih ada oknum kepala desa yang terkesan alergi menghadapi wartawan. Seperti yang diperlihatkan oknum PJS (penjabat sementara )Kepala Desa Pasirgeulis Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran berinisial A, diduga telah menghina dan melecehkan profesi jurnalisitik. 

Kejadian ini menimpa seorang wartawan sebuah media online Faktualjabar.com kontributor Kabppaten Pangandaran dan Ciamis, WE.

WF menuturkan, awal kejadian, saat datang ke kantor Desa Pasirgeulis ucapan salam WE tidak dibalas onum pjs kepala tersebut, bahkan ia langsung mengatakan “Urang teu boga duit, ulah waka menta duit-(bahasa sunda-red) yang artinya saya tidak punya uang, jangan dulu minta uang. Jelas ungkapan tersebut tidak pantas dialamatkan kepada wartawan karena narasi yang dituturkan oknum PJS Kepala Desa Pasirgeulis tersebut sangat tidak pantas dan sangat merendahkan profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi walaupun dalam kontek santai atau bercanda.

Masih cerita WE, saat itu kades akan makan siang, namun sebelum membahas lebih lanjut WF sudah minta ijin dan memohon maaf karena telah menggangu makan siangnya, namun Pjs Kades pun tetap meminta agar WE segera mengutarakan maksud dan tujuan datang menemuinya, tidak sampai disitu, saat itu A juga sempat mengatakan, teu nanaon jang roko – roko wae jeung bensin mah da karunya loba wartawan kadieu sok ngarti ieuh (tidak apa-apa,  buat roko dan bensin saja, karena kasihan banyak wartawan kesini saya juga ngerti).

“Padahal saya dalam profesi saya sebagai wartawan pantang untuk meminta – minta apabila tidak ada sebuah karya, itupun harus ada kerjasama MOU sebelumnya, “tergas WE.(06/11)

WE mengaku sangat prihatin masih ada pejabat yang tidak punya sikap santun dan ini tentu bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Bagian Ketujuh Pasal 34 Perilaku Pelaksanaan Dalam Pelayanan dan Bagian Kedelapan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 35.

WE juga khawatir jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan persoalan yang lebih besar karena bisa berimbas pada persoalan pidana, karena wartawan mrupakan bagian dari masyarakat selaku pemegang hak pelayanan publik seyogianya mendapatkan jaminan. 

Akhirnya tanpa kritik dan koreksi bukan nyinyir, penyelenggaraan publik akan terpuruk jauh meninggalkan standar pelayanan minimal yang seharusnya terpenuhi, dan kondisi seperti ini justru kontraproduktif dengan azas- azas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai padal 34 dan 35 UU No.25 Tahun 2009, juga berlawanan dengan reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan Pemerintah Pusat.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, sayang oknum PJS kepala Desa Pasirgeulis yang juga ASN di Kecamatan Padaherang belum dapat dimintai keterangan terkait dengan ucapannya tersebut. (Tn)


Related

Kabar Desa 5625297431578207769

Posting Komentar

emo-but-icon

item