POLRES TASIKMALAYA KOTA GELAR PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS NARKOBA BULAN OKTOBER 2021
PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Polres Tasikmalaya Kota hari kemarin merilis keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan oktober 2021 serta berhasil menamankan 8 pelaku kejahatan. (04/11)
Seperti disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolres Kompol Agus Syafrudin, SE., MH dan Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan, SH, saat Press Conference di halaman kantor Polres, 8 tersangka yang diamankan terdiri dari 3 pelaku kasus penyalahgunaan sabu-sabu, 3 tersangka terlibat kasus penyediaan farmasi dan 1 tersangka terlibat kasus tembakau sintetis atau sinte.
Selain tersngka, Polres juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 14 gram sabu-sabu, 1,7 gram ganja kering, 2,1 gram tembakau sintetis, dan 608 pil hexymer.
"Modus operandi para pelaku ini menjual dengan sistem tempel jadi tidak saling bertemu dengan pembeli," terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, untuk pelaku penyalahgunaan farmasi akan didakwa dengan pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 112 ayat 4 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " jelasnya. (ANWARWALUYO)