KEPRES NOMER 104 TAHUN 2021 DITENGGERAI JADI KENDALA PEMBANGUNAN DI PEDESAAN

Kades Ciakar, Jaka SH
PANGANDARANNEWS.COM – Dengan adanya Keputusan Presiden (Kepres) nomer 104 tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 November 2021, pemdes sangat bingung pasalnya pihak desa harus mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD)  minimal 40 % untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 % untuk ketahanan pangan dan 8 % untuk tanggapi darurat pandemi Covid-19, sehingga hanya menyisakan 32 % saja untuk anggaran pembagunan yang ada di desa. 

Demikian disampaikan Kepala Desa Ciakar Kecamatan Cijulang sekaligus sebagai tim hukum Apdesi Kabupaten Pangandaran, Jaka SH usai melakukan audens  di DPRD.(15/12) 

Jaka mengatakan, sedangkan warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ada yang dari BMT, BLT dan lainnya, dan dalam aturannya warga tidak boleh ganda  menerima bansos tersebut.

“Dan kami di desa mempunyai mana warga yang mendapatkan PKH dari BLT, BMT dan seterusnya, “kata Jaka.

Jaka menuturkan, pada intinya dengan adana Kepres nomer 104 ini pemdes saat ini sangat sulit karena dengan 35 % anggran DD jelas sangat terkendala untuk melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur yang ada di pedesaan, dan desa juga harus memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di di desa.

Jika biasanya porsi DD diatur pemdes, itu bisa 50-50, artinya bisa 50 % DD untuk pembangunan infrastruktur  dan 50 untuk pemberdayaan, tergantung kebutuhan desa tersebut berapa untuk kegiatan pembangunnya.

Ia menambahkan, sedangkan untuk desa terpencil yang tidak mempunya PADes jelas dengan kebijakan yang ada di Kepoers 104 tersebut menjadi kendala keberlangsungan pembangunan yang ada di pedesaan.

Jaka menyebut untuk di desanya sendiri tahun pihaknya hanya mampu melaksanakan pembangunan infrastruktur  pengecoran jalan sepanjang 1.150 meter saja yang di perencanaan APBDesa 2021 harus selesai 1.500 meter,  tapi dengan adanya Kepres ini desanya tidak bisa merealisasikan seluruhnya dan menyisakan sekitar 350 meter lagi.

“Dan kekurangan tersebut kemungkinan tidak bisa dilanjutkan di tahun yang akan dating, “terangnya.

Dan rencananya kata Jaka, seluruh Kepala Desa se-indonesia hari besok (hari ini-red) akan menemui Presiden di istana di Jakarta untuk menggugat (bukan demo)terkait Kepres nomer 104 tahun 2021. 

“Mudah-mudahan Presiden bisa mengabulkan gugatan kami, “pungkasnya. (PNews)


Related

berita 1253344417510090906

Posting Komentar

emo-but-icon

item