HATI-HATI, WARGA KOTA TASIK MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN BAKAL KENA SANKSI

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan anggota Satpol PP melakukan kegiatan operasi pembersihan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sepanjang jalan Letjen Mashudi. (14/1)
Menurut Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya Deni Diyana kegiatan yang dilakukan setiap hari jum’at ini termerupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya bersih, nyaman dan sehat.
“Kegiatan ini kami lakukan setiap hari jum’at sampai masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi, ” ujarnya.
Tapi Deni mengakui karena keterbatasan personil kegiatan ini baru bisa dilaksankan tiap hari jumat dan baru di kawasan jalan Mashudi.
Tidak hanya gerkana kebersihan saja, kata Deni pihaknya pun mepasang spanduk himbauan dan garis pembatas agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
“Dengan dipasangnya spanduk hinbauan kami berharap masyarakat bisa mengingatkan dan mengajak serta dapat memberikan edukasi agar lebih bijaksana terkait kebersiahan khususnya dalam pengelolaan sampah, ”imbuhnya
Deni menambahkan saat ini di kawasan jalan Letjen Mashudi ada sekitar 32 titik TPS liar, dan ini tentu menjadi pekerjaan rumah Dinas Lingkungan Hidup.
Deni menyebut sebenarnya bagi warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi baik denda ataupun tindak pidana ringan (tipiring), namun hingga saat ini hal tersebut belum bisa dilakukan karenakan sosialisasi pengelolaan sampah yang dilakukan masih dianggap belum cukup atau masih harus ditingkatkan.
“Sanksi tersebut akan rencananya akan diberlakukan bila sosialisasi pengelolaan sampah dianggap sudah cukup dan maksimal, sehingga diharap masyarakat jangan membuang sampah disembarang tempat lagi, “ pungkasnya. (ANWARWALUYO)