HARI INI KPU PANGANDARAN TETAPKAN 322.636 DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
Seperti disampaikan Ketua Komisioner KPU Pangandaran, Muhtadin, dalam penetapan DPB yang dilaksanakan tanggal 25 Pebruari 2022, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10 orang dan pemilih baru 100 orang.
Muhtadin mengatakan, selama proses pemutakhiran DPB ini KPU Kabupaten Pangandaran mendapatkan masukan data pemilih dari masyarakat secara umum, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Selama proses ini, kata Muhtadin, pihaknya berharap bantuan kepada masyarakat khususnya pihak yang sangat berkepentingan untuk menggunakan daftar pemilih.
“Kami juga berharap agar partai politik peserta pemilu bisa terlibat aktif memberikan masukan keadaan konsitituennya, apakah ada yang meninggal, pindah, atau ada tambahan pemilih pemula, “ungkap Muhtadin, saat ditemui PNews di ruang kerjanya.(25/02