HATI-HATI, KPM TIDAK MEMBELANJAKAN BANTUAN SESUAI ATURAN TERANCAM DIDELETE
PANGANDARANNEWS.COM - Mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial kini berubah, yang dulunya berupa sembako kini menjadi uang tunai langsung diterima Keluarga Penerima Manpaat (KPM).
Seperti diketahui, dalam penyaluran bantuan ini Kemensos bekerjasama dengan kantor POS, hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan dan percepat penyaluran bantuan tersebut. Namun hal ini membuat resah KPM karena uang bantuan tersebut harus dibeelanjakan semua sesuai dengan peruntukannya.
Salah seorang KPM, Masitoh (60) warga RT 45 RW 11 Desa Jangraga yang terbaring sakit terpaksa harus membelanjakan uang BPNT untuk dibelikan bahan kebutuhan pokok seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah, padahal saat ini Masitoh sangat membutuhkan untuk biaya berobat.
Saat ditemui kepada PNews Masitoh yang sedang berbaring sakit ditemati cucunya, menuturkan, mendatangi petugas E warung yang ada di wilayahnya dan menjelaskan bahwa uang tersebut akan dipergunakan Masitoh untuk membeli pempers dan obat, namun saat itu cucu Masitoh dusuruh mengisi surat pernyataan mutlak bahwa uang bantuan tersebut harus dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya karena jika maka tidak akan mendapatkan lagi bantuan pada bulan berikutnya dan terancam dicoret dari penerima bantuan.
"Tapi karena saat ini kamai sedang membutuhkan biaya pengobatan maka saya menyetujui pernyataan tersebut dan dengan resiko di bulan yang akan datang nenek saya dicoret dari daptar KPM, "ungkap Cucu Masitoh. (27/02)
PNews pun mencoba konfirmasi ke pemilik e-warung, Enur, dan ia menjelaskan pihaknya tidak pernah memaksa KPM untuk belanja di e-warung miliknya karena itu hak KPM mau belanja dimana pun.
"Saya hanya mempasilitasi KPM yang mau belanja di warung sy saja, "katanya.
Dan terkait Masitoh, Enur menjelaskan pengunduran diri dari KPM itu karena Masitoh sadar konsekwensinya dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak tersebut yang apabila tidak di belanjakan bahan pangan yang telah di tentukan, maka penerima KPM tersebut bersedia untuk tidak menerima kembali bantuan program sembako di bulan berikutnya.
"Dan bersedia dikeluarkan dari data penerima bantuan program sembako berikutnya, "jelas Enur.
Kini Masitoh pun hanya bisa pasrah dengan kebijakan yang membingungkan ini, karena memang yang dibutuh saat ini biaya pengobatannya. (TnT)