OJK TASIK BERSAMA ANGGOTA DPRD CIAMIS DAN DPRI RI SOSIALISASIKAN BAHAYANYA PINJOL ILEGAL
PANGANDARANNEWS.COM – Marak nya pinjaman online ilegal membuat pemerintah mengambil sikap, karena di tengah sulitnya perekonomian saat ini tentunya masyarakat akan terbuai dengan tawaran tawaran yang menggiurkan di online dengan proses mudah, namun ini akan memberatkan masyarakat.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari fraksi Demokrat, Hj Hakimah, S.Pd saat menjadi narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara sosialisasi waspada pinjaman online ilegal bertempat di kecamatan Banjarsari. (11/02)
Menurut Hakimah, pinjaman online (pinjol) ilegal ini banyak sekali resikonya, karena selain suku bunganya yang tinggi yang paling parah adalah data si peminjam bisa disebar kemana-mana, dan ini tentunya merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat agar paham dan tidak mudah tertipu dengan pinjol ilegal tersebut.
“Kami bersama dengan ojk Tasikmalaya, sengaja mengadakan kegiatan sosialisasi dengan harapan masyarakat akan lebih cerdas memilih dan dapat memahami mana pinjaman online yang legal dan mana pinjaman online yang ilegal, “ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama anggota DPR RI dari frkasi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menerangkan, pinjaman online itu ada dua jenis, ada yang legal dan illegal. Yang ilegal tentunya yang tidak terdaftar di OJK yang saat ini jumlahnya banyak sekali, dan ini yang berbahaya karena pinjol illegal pada prakteknya akan melakukan berbagai cara pada saat masyarakat kesulitan ekonomi karena pandemi covid 19, sementara kebutuhan sangat banyak, sehingga masuklah para orang jahat melalui hand phone atau menyasar melalui media social Facebook, Instagram atau whatsapp.
Didi berpesan serta mengajak masyarakat agar waspada karena pinjaman ilegal ini jahat sekali serta melanggar hukum.
“Selain itu bunganya juga mencekik dan menjerat masyarakat, “tegasnya. (Tn)