PEMKAB PANGANDARAN LAKUKAN UPAYA BANDING ATAS PUTUSAN PN CIAMIS TERKAIT LAPANG KATAPANGDOYONG
Kabag Hukum Setda Pangandaran, Syarif |
Seperti diktehui, dalam putusan PN Ciamis, dalam Amar putusannya telah menetapkan PT Griya Pangandaran Elok, masih memilik Hak Keperdataan dan Hak Prioritas terhadap Tanah Lapang Ketapang Doyong Bekas SHGB No.1/Pangandaran.
Saat dikonfiormasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Syarif membenarkan, Pemkab Pangandaran sudah melakukan upaya hokum banding ke Pengadilan Tinggi.
“Memori bandingnya telah kami kirim tanggal 16 pebruari 2022, “terang Syarif. (21/02)
Selanjutnya, kata Syrisf, sesuai saat Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menggelar konfrensi Pers di Hotel Arnawa beberapa waktu lalu, kini Pemkab Pangandaran bersama pengacara yang ditunjuk sedang menggodog untuk laporan ke Komisi Yudusial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Syarif menjelaskan, di memori banding pihaknya meminta agar hakim Pengadilan Tinggi (PT) bisa menguji keputusan PN Ciamis serta meminta agar PT bisa menilai kebali fakta-fakta, karena bukan hanya memori saja yang disampaikan, tapi menurut Syarif pihaknya juga termasuk gugatan jawaban replik dan duplik karena disana ada fakta yang tidak disampaikan di PN Ciamis, padahal seluruh fakta tersebut bisa menggambarkan seluruh fakta dan bukan faktan yang mendukung keputusan hakim PN saja.
Langkah ini menurutnya dalam usaha menguji keyakinan terhadap yuruds normatif terhadap undang-undang dan fakta yang sedang diperjuangkan pemda.
“Intinya kami akan terus berupaya hingga upaya hukum terakhir, “tegasnya. (PNews)