17 DESA DI KABUPATEN PANGANDARAN PASTIKAN IKUTI PILKADES SERENTAK TAHUN 2022

PANGANDARANNEWS.COM – Dipastikan sebanyak 17 desa di 7 kecamatan tahun 2022 ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 juli mendatang.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman, saat ini seluruh fdesa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut sudah mulai melaksanakan tahapan-tahapan di setiap desanya sesuai aturan dan petunjuk teknis.

"Masing-masing desa saat ini sudah melakukan tahapan, serta melakukan sosialisasi pada masyarakat," terang Wawan.(23/3)

Sementara untuk anggaran Pilkades tersebut kata Wawan Pemkab Pangandaran sudah menetapkan sebesar Rp 690.750 ribu untuk tiap desanya, dengan rincian diantaranya untuk honor petugas pemungutan suara, Linmas, pengadaan surat suara, bilik suara, sewa balandongan dan alat pelindung diri (APD).

Sementara Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa (Dinsos PMD) Yayat Ahdiat menambahkan, 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades berada di 7 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Cimerak, Cigugur, Langkaplancar, Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang dan Kecamatan Pangandaran.

"Untuk proses tahapan pendaftaran sendiri akan dimulai tanggal 20 Mei 2022 hingga 2 Juni 2022," ungkap Yayat.

Berikut Daftar Desa yant akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2022 di Kabupaten Pangandaran, 

1. Kecamatan Cimerak

- Desa Legokjawa

- Desa Sindangsari

- Desa Cimerak

2. Kecamatan Cigugur

- Desa Pagerbumi

- Harumandala

3. Kecamatan Langkaplancar

- Desa Mekarwangi

4. Kecamatan Mangunjaya

- Desa Jangraga

5. Kecamatan Padaherang

- Desa Bojongsari

- Desa Cibogo

- Desa Paledah

- Desa Pasirgeulis

- Desa Sindangwangi

- Desa Sukanagara

6. Kecamatan Kalipucang

- Desa Kalipucang

- Desa Bagolo

- Desa Putrapinggan

7. Kecamatan Pangandaran

- Desa Purbahayu.


(PNews)


Related

berita 5969153018878917018

Posting Komentar

emo-but-icon

item