MIFTAH MUJAHID GANTIKAN JAJANG ISMAIL DALAM PAW ANGGOTA DPRD PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin HMM< beberapa weaktu lalu memimpin rapat paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten pangandaran Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi PPP atas nama H Jajang Ismail yang diganti oleh Miftah Mujahid, SH. (08/03)

Sebagaimana diketahui, kata Asep, H. Jajang Ismail telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pangandaran, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggota DPRD yang mengundurkan diri diberhentikan antarwaktu sesuai dengan usulan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada gubernur.

Asep menambahkan, pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran atas nama H. Jajang Ismail telah ditetapkan dengan keputusan gubernur jawa barat nomor 171.3/kep.75-pemotda/2022, tanggal 25 februari 2022.

“Selanjutnya anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu digantikan oleh  anggota DPRD pengganti antarwaktu, sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 1 tahun 2019, “terang Asep.

Lanjut Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 ayat digantikan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Pada pasal 249 ayat 1 imbuh Asep, anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya, dan pada auyat 2 masa jabatan anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.

Aep menjelaskan pada pasal 251 (1) anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu pimpinan dprd dalam rapat paripurna, ayat (2) pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD.

“Kemudian pada ayat 3 tata cara pengambilan sumpah/janji anggota DPRD pengganti antarwaktu dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 8 dan pasal 9.6, “terang Asep.

Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dalam sambutannya menyampaikan, baru saja bersama-sama semua yang hadir diisini mengikuti pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Pangandaran pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2019-2024.

“Mudah-mudahan Alloh selalu memberi petunjuk pada kita semuas, amien. “ucap bupati. (PNews)


Related

Jendela Parlemen 2130113825019587484

Posting Komentar

emo-but-icon

item