PEMDES KERSAGALIH FASILITASI PEREKAMANAN E-KTP UNTUK PELAJAR
PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan identitas resmi masyarakat yang menjadi bukti diri dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi syarat wajib untuk keperluan administrasi seperti pembuatan SIM dan lain- lain.(18/03)
Untuk keperluan pengadaan e-KTP tersbut kantor Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya mengadakan program percepatan administrasi kependudukan yang bersinergi dengan Pemerintah Desa Kersagalih untuk masyarakat yang sudah berusia 17 tahun berdasarkan data yang dimiliki desa.
Karena jarak yang cukup jauh kegiatan perekaman yang biasanya dilaksanakan di kantor kecamatan pun, kali ini dilaksanakan dengan cara jemput bola di kantor desa, dan sekitar 80 orang pun antusias mengikuti perekaman ini khususnya didominasi kaum pelajar.
Di sela-sela kegiatan, Sekretaris Desa Kersagalih Dedi M.Huda mengatakan, kegiatan ini merupakan bukti nyata respon cepat Pemdes Kersagalih terkait keinginan warga yang memiliki anak sudah masuk usia 17 tahun dan belum mempunyai e-KTP.
Dedi menjelaskan, untuk bukti sementara menunggu e-KTP asli tercetak petugas dari Kecamatan Jatiwaras memberikan Suket (surat keterangan) sebagai kartu identitas sementara bagi warga yang melaksanakan perekaman.
Apabila dimasa di kemudian hari masih banyak permintaan warga yang mengajukan permohonan pembuatan e-KTP khususnya pemula, kata Dedi Pemdes Kersagalih akan kembali mengadakan perekaman yang bertempat di kantor desa.
“Ini dimaksudkan untuk memudahkan dan percepatan pelayanan pembuatan KTP elektronik, dan untuk memudahkan warga kami pun melaksanakan perkaman ini dengan cara jemput bola, “ungkap Dedi. (UDIRUSTANDI)