PERTANYAKAN PEMINDAHAN LOKASI PEMBANGUNAN RSUD, FKKB GELAR AUDENS DENGAN KOMISI IV DPRD TASIKMALAYA

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Setelah beberapa waktu lalu melayangkan surat permintaan audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi IV, FKKB dan Komisi IV pun menggelar audens untuk menyampaikan keganjilan pembelian lahan yang dialokasikan untuk pembangunan RSUD, yang awalnya rencana di Kecamatan Karangnunggal untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 tiba-tiba berpindah ke Kecamatan Bantarkalong.

Dalam audens yang dilaksanakan di ruang Of Room DPRD yang turut dihadiri , Dinas Kesehatan melalui Kabid, Insfektorat, Bappeda dan BPPKAD tersebut FKKB mempertanyakan terkait  pindahnya titik koordinat yang saat ini sebagian sudah dilakukan pembebasan lahan di Kecamatan Bantarkalong. Padahal sudah jelas  tertera dalam Dokumen Perencanaan mulai dari RPJMD 2021 hingga tahun 2026, bahkan RPJMD sebelumnya secara explisit dinyatakan pendirian RSUD itu ada di 4 wilayah, diantaranya di Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas, Ciawi, dan Manonjaya, dengan biaya dari APBD 2019 dan  APBD 2020.

Ketua FKKB Ade Tamzid mengatakan dalam dokumen RPJMD 2021 itu pun sudah sangat jelas dinyatakan pembebasan lahan untuk RSUD di Karangnunggal (TASELA) itu ada di Kecamatan Karangnunggal dengan anggaran sementara Rp. 600 juta yang diambil dari dua tahun anggaran.

“Hanya saja bisa tidak direalisasikan karena dinilai tidak mencukupi kebutuhan pembebasan lahan, “ungkap Ade. (01/03)

Ade juga menjelaskan, dalam dokumen feasibility study (FS) RSU 2019 yang dikerjakan PT. Alocita Mandiri pun sudah ditentukan lokasinya di Kecamatan Karangnunggal dengan tiga titik alternatif, di Desa Karangnunggal, Karangmekar dan Desa Cikukulu.

“Tapi kenapa kok sekarang ujug-ujug terjadi perpindahan titik dengan  kajian yang sangat singkat, " tegas Ade.

Sayang dari sepuluh pertanyaan yang disampaikan FKKB, jawabannya tidak tegas bahkan cenderung tidak jelas. Dan fatalnya saat salah satu juru bicara FKKB mempertanyakan terkait pencairan anggaran oleh Badan Perencanaan Pengelola Keuangan Daerah (BPPKAD), DPA-nya pun sudah tertera untuk pembayaran lahan di Kecamatan Karangnunggal, sehingga disini pun sudah terjadi pelanggaran penyalahgunaan anggaran dan ini bisa dituntut secara hukum.

“Intinya kami akan menolak dengan tegas apabila ini tidak dibatalkan sebelum ada kajian ulang dan dilakukan dengan  prosedur yang benar, “tegas Ade lagi.

Ade jugu mengibaratkan seorang ibu yang akan melahirkan, tapi dalam proses kelahiranya terjadi mal praktek secara disengaja, sehingga dokhawatirkan bayi akan lahir tidak sempurna alias cacat.

Ade mengatakan, FKKB sebenarnya merasa kasihan dan khawatir kepada para pemangku jika kebijakan ini malah akhirnya tersandung hukum, sementara cita-cita masyarakat TASELA yang mendambakan RSU sebagai kompenen persiapan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) pun akan terganggu lagi.

Ini akan melahirkan masalah dan menjadi pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah agar khususnya masyarakat Karangnunggal tidak selalu merasa dibodohi dan didzolimi para elit yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan.

“Dan untuk ini FKKB pun akan terus mengawal dan berjuang demi Karangnunggal khususnya dan Tasela pada umumnya, “pungkasnya. (ANWARWALUYO)


Related

TASIK NEWS 2355163455427075987

Posting Komentar

emo-but-icon

item