PELAYANAN YANG BARU BISA DILAKUKAN DI POLRES PANGANDARAN, SALAH SATUNYA SPKT
PANGANDARANNEWS.COM – Seperi ditulis di sebuah media online, kini Polisi Resort (Polres) Pangandaran sudah mulai beroperasi di wilayah hokum Kabupaten Pangandaran usai memisahkan dari Kabupaten Ciamis.
Dengan menempati eks gedung Sekretariat (setda) di Parigi, jajaran Polres Pangandaran pun siap melayani dan mejaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, SH, SIK kepada awak media di ruang kerjanya. (06/04)
Sedangkan ke depan untuk Markas Komando (Mako) Polres Pangandaran akan menempati lahan seluas 50.000 meter persegi bertempat di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran, dan rencananya akan mulai dibangun tahun 2023.
Kapolres juga mengatakan, untuk saat ini pelayanan yang ada di Polres Pangandaran belum berjalan sepenuhnya karena pejabat strukturalnya masih baru dan personilnya masih terbilang kurang, begitu juga anggota di tiap-tiap Polsek pun masih kurang.
“Untuk pelayanan SIM Keliling dan Samsat kita masih ke Ciamis," uajrnya.
Kapolres menjelaskan pelayanan yang baru bisa dilakukan di Polres Pangandaran yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sehingga Polres Pangandaran baru bisa menerima laporan kehilangan, laporan Polisi dan izin kegiatan masyarakat. Tapi untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kata Kapolres saat ini bisa dilakukan di Polsek Pangandaran yang beralamatkan di Jl. Merdeka No.175, Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran.
Khusus untuk Kecamatan Mangunjaya, imbuhnya, saat ini pelayanannya masih ke Polsek Padaherang, padahal wilayah tersebut cukup luas sehingga dibutuhkan tambahan personil di Polsek Padaherang yang saat ini sedang diajukan.
"Kami telah ajukan hal ini ke Polda Jabar," pungkasnya. (PNews)