PEMKAB PANGANDARAN TERBITKAN SURAT EDARAN TERTAKIT LARANGAN PENANGKAPAN BENIH LOBSTER
PANGANDARANNEWS.COM –Pemerintah Kabupaten Pangandaran melarang dengan tegas adanya penangkapan baby lobster di wilayahnya, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Demikian disampaikan Bupati Pangandaran saat menghadiri rapat pembinaan bakul lobster yang turut dihadiri Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H., S.I.K, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. H. Dadang Dimyati, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dedi Surachman, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Polisi Air Pangandaran, Satpol PP, serta para bakul di Pangandaran, bertempat di di Aula Mapolres Pangandaran. (11/05)
Kata Jeje, Pemkab Pangandaran sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di Wilayah Perairan Daerah Pangandaran Nomor: 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
“Pelarangan penangkapan baby lobster bukan tanpa sebab, karena jika hal ini dibiarkan ibaratnya kita menggali kuburan diri sendiri, dalam artian hal ini akan berdampak pada ekosistem biota laut yang terganggu, “tegas Jeje.
Jeje menjelaskan, baby lobster ini merupakan rantai makanan utama karena cumi-cumi dan ikan-ikan kecil makanan utamanya adalah baby lobster, tentunya baby lobster ini tidak mati sia-sia karena merupakan satu rantai makanan.
Jadi jika besok baby lobster tidak ada, kata Jeje, mereka akan makan apa dan tentu dunia perikanan akan tandus, tidak akan ada lagi musim cumi dan musim ikan yang lain.
Sebagai orang yang diberi amanat membuat kebijakan, kekuasaan pemerintahan dan membiarkan hal itu terjadi maka, kata Jeje tentu ia akan merasa berdosa.
“Walau pun terasa sulit saya tetap harus mengambil kebijakan demi untuk kepentingan dan kebaikan kita semua, "kata Jeje.
Jeje juga mengatakan, pelarangan penangkapan baby lobster ini diperkuat dengan adanya sanksi atau ketentuan pidana apabila ada yang melanggar aturan ini, dan sosialisasi larangan penangkapan lobster ini akan terus berlanjut sbelum diberlakukan larangan penangkapan baby lobster secara ketat.
Sementara Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, S.H., S.I.K., menambahkan, ia menghimbau kepada siapapun yang memiliki informasi tentang penangkapan baby lobster segera laporkan ke pihak kepolisian.
“Dalam menerapkan kebijakan ini kami berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, “ungkapnya. (PNews)