HATI-HATI MODUS BARU NGINTIP ORANG MANDI PAKAI KAMERA TERSEMBUNYI, INI DILAKUKAN SEJUMLAH REMAJA KARANGNUNGGAL

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Polisi Sektor (Polsek) Karangnunggal berhasil mengamankan remaja berinisial KAA (22) warga Kampung Rancamaya  Desa-Kecamatan Karangnunggal, pelaku pemasangan kamera di kamar mandi dan kamar tidur tempat kos-kosan 8 siswi yang masih berumur 15-17 tahun. Kamera tersebut sengaja dipasang pelaku di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur dengan tujuan untuk melihat aktifitas para siswi di kamar mandi dan kamar tidur.

Dengan kamera pengintai yang dipasang pelaku tersebut, apapun kegiatan dan aktifitas para siswi di kamar mandi dan kamar tidur pun terpantau serta terekam pelaku karena kamera tersebut trhubung langsung ke aplikasi yang dipasang di handphone pelaku.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal IPDA Agus Kasdili, Satreskrim Polsek Karangnunggal berhasil mengungkap dan menangkap kasus pelaku pornografi, dari keterengan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak Pebruari 2022 hingga terakhir ditemukan atau diketahui aksinya pada 20 April 2022. 

Agus menerangkan, pertama kali diketahui adanya kamera tersebut oleh salah satu korban inisial M, pada saat selesai mandi dan memakai handuk M melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam yang setelah didekati ternyata sebuah kamera kecil. Selanjutnya korban memberitahukan kepada teman-teman satu kosannya dan setelah mengecek kemudian mengambil benda tersebut ternyata sebuah kamera yang di dalamnya ada memori.

Memori dalam kamera tersebut lalu dibuka dan diambil, terdorong rasa penasaran memori tersebut pun dipasang melalui handphone salah seorang korban.

Betapa terkejut setelah dilihat gambar kegiatan mereka baik sedang mandi telanjang dan sedang buang air besar juga saat tidur, jelas terekam oleh kamera tersebut.

“Selain aktifitas para korban aksi pelaku pun sempat terekam di memori saat sedang melakukan pemasangan kamera, sehingga memudahkan polisi mendeteksi pelaku, “terang Agus, kepada awak media.(15/05)

Agus mengatakan pelaku sudah menyambungkan dengan aplikasi yang ada di handphone miliknya, maka kamera tersebut tinggal dipasang, sementara pelaku berada ditempat yang lain atau rumahnya. 

Jadi pelaku tinggal membuka aplikasi di handphonenya dengan otomatis akan terlihat gambar dan aktifitas para korban di kosan tersebut, baik saat mandi, BAB maupun tidur. 

“Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini pelaku berjumlah delapan orang, semuanya masih anak sekolah atau pelajar di bawah umur dengan rata-rata sudah berusia 15-17 tahun, “imbuh Agus. 

Dan dari keterangan pelaku mereka nekat melakukan perbuatannya tersebut karena untuk konsumsi dirinya sendiri dan tidak disebarluaskan ke publik dan semata karena terdorong nafsu birahinya ingin melihat tubuh para korban. Tapi perbuatan pelaku merupakan tindakan pidana pornografi berupa menjadikan anak sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dengan diteruskan atau berlanjut sehingga diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain lensa kamera yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik dan ada satu unit hand phone milik tersangka yang di dalamnya  ada 11 rekaman video para korban ketika sedang mandi telanjang dan buang air kecil di kamar mandi serta ketika sedang tidur.

"Selain barang-barang tersebut kami juga menyita sebuah baterai, sebuah kotak warna hitam, sebuah kartu memori 8GB, sebuah antena kecil, dua buah kabel dan sepotong kantong plastik hitam," jelas Agus. (anwarwaluyo)


Related

TASIK NEWS 6276369122664946592

Posting Komentar

emo-but-icon

item