HASIL PENGUNGKAPAN 1 BULAN, POLRES TASIK KOTA BEKUK 6 PENGEDAR RIBUAN OBAT PSIKOTROPIKA

Aszhari menjelaskan, tersangaka berinisial SA, AA, KG, RO, AD, dan GG, dapat diamankan berikut barang bukti diantaranya 3,37 gram Sabu, 88 Tablet Alprazolam dan 6.015 butir obat warna kuning berlogo MF.
"Kami amanakan 6 tersangka, masing-masing 3 Pengedar Sabu-sabu dan 3 Pengedar Obat Psikotropika, dan ini merupakan hasil pengungkapan dalam 1 bulan," jelas Kapolres.
Ia menambahkan, modus operandi para tersangka dalam melakukan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya ini dengan menggunakan sistem tempel, sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.
"Salah satu pelaku merupakan residivis kasus ganja, sekarang dia tertangkap lagi saat mengedarkan sabu,"imbuhnya.
Selanjutnya menurut Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 124 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.
Kemudian juga menerapkan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara. (anwarwaluyo-udirustandi-hms)