UNTUK KEDUA KALINYA, KEMENAG DAN DPRD PANGANDARAN KEMBALI BAHAS RAPERDA FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PANGANDARANNEWS.COM – Bertempat di Ruangan Badan Anggaran dan Musyawarah DPRD, Kantor Kementerian Agama (Kamenag) dan DPRD Kabupaten Pangandaran kembali menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang diikuti juga Ketua MUI Pangandaran, Kabag Kesra, Kasubag Hukum Setda, Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP), Ketua Ansor, serta beberapa Ketua MUI Kecamatan.(22/06)

Pada pembahasan Raperda kali ini Pansus mengundang Kemenag dan unsur terkait untuk menyempurnakan Raperda Pesantren yang merupakan Perda inisiatif DPRD sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Supriana menjelaskan sebelumnya Kemenag sudah mengundang 23 Pimpinan Pesantren untuk membahas draf ini untuk mengakomodir seluruh saran dan masukan terhadap draft Raperda ini.

Sementara keterlibatan Kemenag, menurut Supriana, baik itu Forum Pondok Pesantren dalam pembahasan Perda ini menganggap penting ikut terlibat penyusunan walaupun kapasitasnya hanya sebatas turut berpikir, dan di depan anggota Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggraan Pesantren dan pihaknya menyampaikan masukan dan saran yang telah diakomodir dari para masyayikh.

“Secara umum dari pembahasan tersebut tidak banyak karena dianggap sudah memenuhi ekspektasi pesantren, hanya ada beberapa poin sedikit menjadi perhatian dan sedikit substantif,” jelas Supriana.

Supriana menyebut, dalam rapat kerja kedua ini disepakati adanya penambahan ayat di pasal 4 menjadi Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam wasatiyah melalui pengembangan prinsip-prinsip tawassuth, tawazun, ta’asul dan tasamuh. (PNews)


Related

berita 1904941087850465928

Posting Komentar

emo-but-icon

item