Khawatir Pupuk Palsu Beredar, Dinas Pertanian Pangandaran Himbau Petani Membeli di Kios Resmi
pangandarannews.com – Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran saat ini mewaspadai serta mengingatkan para petani terkait peredaran pupuk palsu dan menghimbau agar membeli pupuk di kios resmi.
Seperti disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Restu Gumilar, pupuk yang dijual di kios resmi dijamin keasliannya, semnetara kios yang tidak resmi sangat rentan menjadi target pasar peredaran pupuk palsu.
“Kios resmi memiliki legalitas jelas oleh karena itu dia tidak berani menjual pupuk palsu karena jika ketahuan mengedarkan pupuk palsu maka ijin usahanya akan dicabut, ” jelas Restu. (14/07)
Restu mengaku peredaran pupuk palsu bisa saja terjadi dalam kondisi tertentu, khususnya saat ketersediaan pupuk menipis atau faktor lain seperti realisasi usulan pupuk yang tidak maksimal juga akan berpengaruh pada potensi kenakalan pemalsuan pupuk.
“Sekarang ada wacana pupuk yang akan disubsidi pemerintah hanya pupuk jenis urea dan NPK, maka perlu diantisipasi potensi pemalsuan pupuk.
Untuk harga urea yang disubsidi, kata Restu, Rp2.250 ribu per kilogram dan urea non-subsidi rata-rata Rp6.500 ribu per kilogram, sedangkan untuk harga pupuk NPK bersubsidi Rp2.300, sementara NPK nonsubsidi Rp8.500 hingga Rp12.000.
Restu menyebut potensi pemalsuan pupuk diprediksi akan terjadi pada pupuk jenis urea, NPK dan SP36, karena alasan analisa pemalsuan pupuk NPK dan realisasi kuota subsidi jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dibutuhkan.
Sementara Kepala Dinas Peranian Kabupaten Pangandaran Sutriaman menambahkan, pada 2022 pemerintah hanya merealisasikan 33 persen subsidi untuk pupuk NPK, sementara untuk pupuk urea subsidinya mencapai 97 persen.
”Saat ini kami terus melakukan upaya pengawasan kepada 41 kios resmi yang tersebar di Kabupaten Pangandaran,” tegasnya. (PNews)