Disiplin Lakukan Pengawasan UTTP, Pemkab Pangandaran Diganjar Penghargaan Daerah Tertib Ukur

PANGANDARANNEWS.COM - Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran (SU), Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM terus melakukan pemeriksaaan dan pengujian terhadap kebenaran ukuran UTTP dan tanda tera.

Tak hanya itu, petugas di lapangan pun membuat salinan dan mengambil gambar pada dokumen-dokumen, kartu identitas, serta meminta keterangan-keterangan serta melakukan pengamatan kasat mata terhadap penggunaan dan penulisan satuan serta lambang satuan yang tercantum pada UTTP, 

baik secara berkala mau pun Metrolgi Pelayanan Keliling (mepeling), salah satu program di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida, selain UTTP petugas di pemeriksa pun melakukan pengamanan memakai Segel Metrologi, Garis Metrologi (Metrology Line) atau label barang dalam pengamanan terhadap barang yang patut diduga dapat digunakan sebagai alat untuk melaksanakan pelanggaran tindak pidana metrologi legal. Juga 

melakukan pemutusan Segci Metrologi, Garis Metrologi (Metrology Line), dan label barang dalam pengamanan.

Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, menurut Tedi, petugas metrologi pun akan membuat berita acara, melaporkan dan menyerahkan kepada direktur metrology dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Petugas dapat menindaklanjuti hasil pengawasan apabila diduga terjadi tindak pidana melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “terang Tedi.

Tak hanya alat UTTP di pelaku usaha kecil, kata Tedi, pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan di sejumlah usaha besar, seperti Stasiun Pengisian Bahan bakar Elpiji (SPBE), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) toko swalayan dan lainnya.

Sementara untuk pengujian timbangan yang ada di masysarakat yang sebelumnya biasanya dilaksanakan di tiap-tiap kecamatan, Tedi menuturkan, untuk tahun ini hanya bisa dilaksanakan di beberapa kecamatan saja walau pun saat ini petugasnya tak lagi dari daerah lain karena Kabupaten Pangandaran sudah mempunyai Pengawas Kemetrologian sendiri yang ada di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM.

“Tapi juga mempunyai petugas metrology pelayanan keliling atau mepeling yang secara jemput bola datang ke masyarakat, “jelas Tedi lagi.

Tedi yang didampingi petugas penera Ari Ridwan, juga menyampaikan, pihaknya bersyukur karena tahun ini Pemkab Pangandaran dianugerahi penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan. Selain Pangandaran penghargaan ini juga diberikan kepada 17 daerah dan 3 daerah di Jawa Barat.

“Dan Kabupaten Pangandaran termasuk yang menerima penghargaan ini bersama Kabupaten Purwakarta dan Cirebon, “ungkap Tadi. Tedi juga menghimbau kepada masyarakat saat melakukan tera ulang alat timbang baik saat petugas datang ke tempat atau pun masyarakat datang ke tempat yang telah ditentukan, agar membayar retribusi  sesuai yang ada dalam Peraturan Daerah )Perda) Kabupaten Pangandaran nomer 3 tahun 2020.

Berikut Daptar Retribusi Pelayanan Tera 

(PNews)


Related

berita 4877251227490038580

Posting Komentar

emo-but-icon

item