Melalui Perda Pengelolaan dan Penyelelenggaraan TPI, Pemkab Pangandaran Atur Transaksi Hasil Tangkapan Laut

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin
PANGANDARANNEWS.COM – DPRD Kabupaten Pangandran sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Dan Penyelelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). 

Seperti disampaiakn Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, saat ini draft Perda Pengelolaan Dan Penyelelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan TPI tersebut akan dievaluasi Gubernur awa Barat dan selanjutnya dievaluasi serta diberikan nomor registrasi dari Pemprov Jabar. Dan untuk tahapan selanjutnya setelah mendapat penomoran segera diundangkan setealah ditandatangani unsur pimpinan pemerintah daerah.

“Kami berharap Perda ini akan mampu mencegah kebocoran Penghasilan Asli Daerah khususnya dari retribusi hasil tangkapan laut, “tegas Asep. (05/08)

Dijelaskan Asep, sebelum Perda ini diimplementasikan Pemerintah Daerah melalui DKPKP akan melakukan pendekatan ke bakul (pedagang) dan nelayan untuk mensosialisasikan subtansi Perda, salah satunya dalam perda tersebut diatur transaksi di TPI khususnya sanksi bagi pelanggar. Jadi siapa saja yang bertransaksi diluar TPI ini bisa kena sanksi, dan sanksi itu akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) termasuk teknis pelaksanaanya.

"Perda ini dikeluarkan tentunya demi kebaikan semuanya baik itu nelayan, bakul ikan dan juga pemerinatah, "imbuhnya.

Asep menambahkan, bertransaksi di luar TPI ini jelas merugikan karena jika transaksi di TPI penawaran bisa mencapai harga tertinggi dan tentu ada pemasukan ke kas daerah (PAD) yang tercatat jelas.

Dan apabila Perda bisa diimplementasikan dengan baik tentu semuanya akanlebih tertib, dan jumlah transaksi serta produksi perikanan laut Pangandaran pun akan tercatat di sana.

Biasanya, masih kata Asep, retribusi yang masuk ke kas daerah dari transaksi di TPI bisa mencapai 3,5 persen dengan rincian 1,5 persen untuk bagi hasil dan 2 persen murni di kas daerah. 

"Sanksi bagi pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan 3 bulan maksimal dan denda maksimal 50 juta maksimal,"jelas Asep. (PNews)


Related

Jendela Parlemen 2940773625901283938

Posting Komentar

emo-but-icon

item