Berdasarkan Perturan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Beberapa Jenis Sidat Tidak Boleh Ditangkap

PANGANDARANNEWS.COM – Berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomer 80 tahun 2020 tentang perlindungan terbatas ikan sidat, sehingga pengambilan ikan dengan bernama latin Anguilliformes ini dibatasi, alasan terbitnya Permen KKP karena sidat memiliki status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, maksud sidat yang dilindungi dalam Peraturan KKP nomer 80 tahun 2020 tersebut, melarang penangkapan sidat yang masuh berbentuk benih (glass eel) untuk semua spesies ikan sidat.

"Pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan tanggal 27-28 Hijriah,"ungkap Dedi. (21/10).

Selain yang disebut diatas, kata Dedi, seperti jenis Anguilla Bicolor dan Anguila Interioris dewasa dengan berat diatas dua kilogram ini tidak boleh ditangkap sepanjang waktu. Namun untuk jenis Anguilla Marmorata dan Anguilla Celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram, jenis ini juga tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.

Dedi mengatakan, saat ini penangkapan sidat di kalangan masyarakat memang kerap terjadi, terutama di daerah bantaran sungai seperti Cintanduy dan sungai lainya. 

Namun Dedi mengaku hingga saat ini belum ada pembudidayaan ikan sidat di Pangandaran, karena jika untuk keperluan budidaya bisa saja.

“Saat ini pengawasan pada penangkapan sidat dilakukan oleh kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan, “terangnya. (PNews)


Related

berita 6780023277373605138

Posting Komentar

emo-but-icon

item