Setelah melalui Tahapan dan Sosialisasi Pemkab Pangandaran Akan tertibkan Keberadaan Kafe di Kawasan Wisata

Kasat Pol PP Pangandaran, Dedi Rakhmat

PANGANDARANNEWS.COM - Setelah melalui tahapan-tahapan dari mulai pendekatan, sosialisasi, Surat Peringatan (SP) ke 1 dan dilanjutkan dengan SP kedua, akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran akan menertibkan kafe-kafe atau tempat hiburan yang ada di kawasan wisata.

Seperti disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Pangandaran, Drs. Dedih rakhmat, M.Si, usai mengikuti rapat kordinasi di aula setda, ada 33 kafe atau tempat hiburan yang akan ditertibkan keberadaannya.

"5 ada di Pasar Wisata, di obyek wisata Batuhiu 11 dan di kawasan Pamugaran 17, "terang Dedih.(21/11)

Disoal definisi serta jenis kafe seperti apa yang akan ditertibkan, Dedih menjelaskan, kafe yang dimaksud merupakan tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras (miras) dan prostitusi sehingga cenderung akan menimbulkan penyakit masyarakat (pekat).

Dedih juga mengatakan, penertiban ini juga tidak dilakukan serta merta karena sudah melalui tahapan-tahapan,  seperti pendekatan dan sosialisasi secara persuasif, memberikan Surat Peringatan (SP) 1 selama 7 hari, lalu disusul SP 2 selama 4 hari dan SP ketiga selama 2 hari.

"Dan setelah melalui tahapan-tahapan tersebut kami akan melakukan penertiban kafe ini pada hari rabu tanggal 23 nopember 2022, "ujar Dedih.

Dan ini, kata Dedih, penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomer 12 tahun 2020 tentang penyelengaraan ijin hiburan dan Perda nomer 42 tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Dedih menambahkan, dipastikan keberadaan kafe-kafe ini tidak memiliki ijin, walau pun ada yang memiliki itu hanya ijin untuk usaha perdagangan usaha biasa.

Diakui Dedih, hingga saat ini Sat Pol PP pangandaran belum mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga dalam pelaksanaan penertiban nanti akan berkordinasi dengan Polres Pangandaran.(hiek)

Related

berita 3859957939053940783

Posting Komentar

emo-but-icon

item