Diskominfo Pangandaran, Kejari Ciamis dan Insan Pers Gelar Diskusi Terkait Peran Kejaksaan Dalam Keterbukaan Informasi Publik
PANGANDARANNEWS.COM - Dinas komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengadakan silaturahmi dengan sejumlah untuk membahas terkait Peran Kejaksaan Dalam Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Hotel Rahayu 3 Pangandaran. (21/12)
Dalam pertemuan tersebut beberapa narasumber baik dari Kejari Ciamis atau pun dari Dinas Kominfo Pangandaran memberikan edukasi terkait peran kejaksaan dalam keterbukaan informasi publik lengkap dengan peraturan undang-undang yang berhubungan dengan pers dan beberapa pembahasan lainya, salah satunya terkait berita hoak yang sekarang sering beredar di media social (medsos) khususnya di Kabupaten pangandaran. Selain mendengarkan paparan, dalam acara tersebut juga ada sesi tanya-jawab yang disampaikan para insan pers pada nara sumber.
Menurut kepala bidang informasi, komunikasi publik dan statistik, Dudung, pihaknya merasa prihatin dengan banyaknya berita hoak yang disebar oleh akun yang tidak bertanggung jawab, dan tentu menjadi keresahan di masyarakat.
Dudung mengatakan, pihaknya sudah diarahkan oleh kominfo Provinsi Jawa Barat membuat satuan tugas (Satgas) untuk menangani hoak, kalau di Pemprovinsi ada #jabarSabarHoak dan di Kabupaten Pangandaran #PangandaranSabarHoak".
Sementara menurut Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, Andi Manapang, ia mengaku hingga saat ini menjabat belum pernah menangani kasus berita bohong atau hoak. Namun menurutnya berita bohong atau hoak ini sangat berbahaya dan perbuatannya bisa dipidanakan hingga berlaku untuk semuanya termasuk jurnalis karena bisa merugikan pihak lain.
"kami sampai saat ini belum pernah tapi untuk jeratan hukumnya Pasal 26 27 undang-undang ITE dan itu perlu pembuktian yang khusus dari IT dan semuanya dan mungkin untuk saat ini di ciamis dan pangandaran belum ada, "terangnya.
Andi memnambahkan, semua orang berpotensi untuk membuat berita hoaks termasuk jurnalis, apalagi jurnalis ini berhubungan langsung dengan informasi media. Contohnya, jika mempublikasikan data rahasia dari seseorang namun data pribadi tersebur belum tentu kebenarannya, itu bisa dikatakan berita bohong atau hoaks. Tapi kejaksaan tidak bisa langsung menanganinya karena harus melalui dewan pers dulu, dilihat dari kode etiknya seperti apa dan kalau pidanya dari pihak kepolisian.
Dalam pelaksanaan tugas jurnalis tetap harus mengedepankan kode etik jurnalistik karena kehidupan pribadi seseorang walaupun seorang pejabat publik, tetap harus dihargai privasinya. Namun dalam berita hiburan seringkali terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik dimana jurnalis menulis berita bukan berdasarkan berita faktual dan narasumber terpercaya, melainkan menggabungkan antara opini dan fakta yang seringkali menimbulkan fitnah dan merugikan orang lain.
“Kami berharap Kegiatan seperti saat ini terus dilaksanakan dalam rangka keterbukaan informasi public, karena jurnalis mempunyai peran sangat penting namun tetap harus dalam batas yang ditentukan, tidak berlebihan dan memberitakan berita yang akurat sudah terbukti kebenarannya bukan berita hoak, tegasnya. (bill-TnT)