KPU Pangandaran Buka Pendaftaran PPS, Ini Saratnya
PANGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu tingkat desa.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, menurutnya pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 sampai samai dengan 27 Desember 2022, dan dilakukan secara online.
Ia menambakan, pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web atau Informasi Anggota KPU dan badan Ad Hoc (SIAKBA).
"Mekanismenya sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS pendaftarannya juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA, "jelasnya.(20/12)
Muhtadin menyebut, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id, dn bagi yang berminat dan tidak terakomodir di PPK silahkan mendaftar di PPS tingkat desa.
Hal senada disampaikan Anggota KPU Divisi SDM Sosparmas Maskuri Sudrajat, bagi masyarakat yang kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU Pangandaran di Jl.Raya Cikembulan No.97 Cikembulan Kecamatan Sidamulih.
Menurut Maskuri pihaknya juga menyediakan help desk untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online.
"Pendaptar bisa berkonsultasi ke petugas di help desk jika menemukan kendala," ungkap Maskuri.
"PPS ini akan ditempatkan di 93 desa dengan total kebutuhan PPS di Pangnadaran sebanyak 279 orang, masing-masing 3 orang tiap desa lalu disiapkan 3 orang calon PAW, "ucapnya.
Berikut persyaratan yang diperlukan sebagai PPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengakdilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (PNews)