Pengusaha Cafe Tuntut Kejelasan Pemda Pangandaran Usai Usahanya Ditutup


PANGANDARANNEWS.COM - Para pengusaha yang bergerak di sektor hiburan (cafe) yang pada beberapa waktu lalu tempat usahanya ditutup Pemda Kabupaten Pangandaran, kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk

meminta kejelasan nasib mereka kedepanya, apakah bisa buka kembali jika menempuh izin terlebih dahulu.

Seperti disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata beberapa waktu lalu, empat hiburan malam atau cafe yang ditutup ini terindikasi mepakukan praktek maksiat, diantaranya prostitusi.

Semnetara menurut perwakilan pengusaha cafe Ujang Bendo, pihaknya memberi waktu selama 6 hari kepada DPRD dan pemerintah untuk memberi jawaban terkait ketidakkepastian nasib pengusaha cafe yang usahannya ditutup ini. 

"Karena saya sudah mencoba untuk membuat model perizinan bagi usaha cafe ini, sudah disampaikan tadi, "ucapnya. (14/12).

Namun menurutnya, model perizinan tersebut belum tentu diterima atau tidak, dan ini tergantung musyawarah dengan Pemkab Pangandaran diterima atau tidaknya.

Ia menjeaskan, perizinannya sendiri mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2015 soal perizinan, jadi setelah ditempuh perizinan ini akan seperti apa.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman membenarkan ada sejumlah pengusaha cafe yang meminta kepastian jika usaha mereka akan ditutup permanen.

"Yang mereka tanyakan, kalau mau ditutup permanen apa solusi bagi mereka, kalau ditutup sementara kapan dibukanya, " jelas Adang.

Adang sendiri mengaku tidak bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut dan pihaknya saat ini hanya menampung aspirasi saja.

Ia menambhkan, dalam enam hari kedepan Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran akan berkoordinasi dengan pemda untuk membahas hal ini. Dan DPRD pun kini sedang membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan izin usaha hiburan malam. Seperti, Raperda penyelenggaran izin berusaha, Raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang perubahan kelima atas perda No 31 Tahun 2016 tentang perbentukan susunan perangkat daerah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 15 Tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.(PNews)

Related

Jendela Parlemen 4920550917875879472

Posting Komentar

emo-but-icon

item