KPU Pangandaran Mulai Petakan Jumlah TPS Untuk Pemilu 2024
PANGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, pemetaan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.
Seperti disampaikan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, saat didampingi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Norazizah, menurutnya ada beberapa hal yang menjadi acuan untuk menentukan jumlah TPS, seperti terkait jumlah pemilih yang akan mencoblos di masing-masing TPS.
“Seperti diketahui, sesuai aturan satu TPS untuk Pemilu maksimal untuk 300 pemilih, "jelas Muhtadin.(13/01)
Berdasarkan surat KPU RI perihal Data Hasil Sinkronisasi DP4 dengan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, Muhtadin menyebut, ada 336.307 pemilih di Kabupaten Pangandaran, dan data hasil sinkronisasi inilah yang menjadi acuan untuk dilakukan pemetaan TPS dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 pemilih dengan memperhatikan PKPU 7 tahun 2022 Pasal 15 ayat 3.
Masih kata Muhtadin, dalam pemetaan TPS ini harus dipatuhi aturan dan prinsip pemetaan TPS, antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
"Pemetaan TPS ini nantinya untuk menentukan hal lain, seperti distribusi logistik pada saat pemilu nanti, "imbuh Muhtadin
Ia menambahkan, pada pemilu 2019, jumlah TPS Pangandaran ada 1350, dan untuk Pemilu 2024 sendiri direncanakan jumlahnya sama 1350 TPS.
"Tapi nanti jumlah persisnya kita akan dapatkan setelah selesai pemetaan TPS ini, "pungkasnya.(PNews)