Pihak Pengembang Tak Bisa Ditemui,BPK - LPAP Kabupaten Pangandaran akan Layangkan Surat Ke BBWS
PANGANDARANNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa Tahun Anggaran 2022 melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Manganti (S.I Lakbok Selatan) Tahap II, yang dikerjakan oleh PT Bina Cipta Utama, dengan sumber anggaran dari APBN sebesar Rp 50 Miliar lebih.
Pekerjaan yang sudah dilaksanakan sekitar 1 bulan ini diduga belum ada papan informasi, pasalnya saat sejumlah awak media menelusuri pekerjaan dimulai dari perbatasan Kabupaten Ciamis hingga Kabupaten Pangandaran.
Padahal seperti dijetahui papan informasi merupakan dasar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2018, karena pekerjaan tersebut dibiayai dari pajak masyarakat.
Memang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi di Aula Desa Paledah Kecamatan Padaherang dari pihak BBWS Citanduy Banjar, namun dari pihak PT BCU belum ada koordinasi atau permisi ke pihak Muspika Kecamatan Padaherang.
Seperti diungkap Camat Padaherang Edi Kusnadi, saat diwawancara awak media, ia membenarkan memang benar tidak ada koordinasi dengan Muspika Padaherang dari pihak PT BCU.
Kata Edi, ini sangat disayangkan karena ketika ada kendala di lapangan seperti saat kendaraan yang mengangkut material dan alat berat menyebabkan jalan rusak ataupun ada beberapa tanaman milik warga rusak, tentu ini merugikan masyarakat.
"Ini menjadi perhatian serius, terlebih sudah adanya batching plan dan saat musim hujan sekarang dikhawatirkan jalan yang baru dibangun rusak kembali, "ujar Edi. (27/01)
Sayang, saat dihubungi beberapa kali via pesan singkat WhatApps (WA) ke pihak PT BCU, Widi, enggan membalas, bahkan bebeberapa awak media mencoba mendatangi ke rumah kontrakannya pada hari Sabtu (21/01/2023) ia tidak ada ditempat, yang ada hanya salah satu pegawainya yang mengatakan bahwa istrinya Widi sedang sakit.
Sementara saat ditelusuri di beberapa titik pekerjaan yang ada di Desa Kertajaya, terlihat pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) setinggi sekitar 1.5 meter sebagian menggunakan jenis material batu poslen dan sebagian diduga menggunakan jenis batu lokal yang diambil dari Kecamatan Kalipucang.
Tak hanya itu, pekerjaan pemadatan jalan (tanggul) samping TPT, disepanjang aliran tanggung sungai sebagian menggunakan brangkal campur pasir dan tanah bahkan ada yang menggunakan cabluk atau limbah galian.
Sedangkan untuk para pekerja, sangat disayangkan karena tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3). Padahal K3 merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 yang membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Lemahnya pengawasan dari pihak konsultan dan BBWS ini sangat disayangkan oleh pemerhati dari Badan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Anggaran Publik (BPK - LPAP) Kabupaten Pangandaran, Hendra.
Karena sulitnya menemui pihak PT BCU, Hendra pun berniat akan melayangkan surat ke pihak BBWS untuk konfirmasi dan audiens.
"Auden ini dimaksudkan untuk meminta keterangan dan kejelasan terkait pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut, "ucap Hendra. (bill)